LIPUTANBOGOR.COM – Menanggapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta regulasi turunannya seperti PKPU yang berlaku, Kantor Hukum Sembilan Bintang menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap proses demokrasi yang dinilai telah menyimpang secara serius di Kota Bogor.
Agus Suparta, S.H., perwakilan dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, menyatakan bahwa pihaknya menerima dan sedang mendalami dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang melibatkan salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota Bogor kepada penyelenggara negara, dalam hal ini Komisioner KPUD Kota Bogor periode 2024–2029. Praktik semacam ini, jika terbukti, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi itu sendiri.
“Demokrasi seharusnya menjunjung tinggi partisipasi, kebebasan, dan keadilan. Namun yang kami lihat hari ini, khususnya di Kota Bogor, justru ada dusta yang tersembunyi di balik kemasan demokrasi itu sendiri. Suara rakyat dipertaruhkan demi ambisi kekuasaan,”tegas Agus.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara eksplisit menegaskan dalam Pasal 3 bahwa penyelenggaraan pemilihan harus berdasar pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Dugaan praktik suap dan gratifikasi ini, selain melanggar hukum positif, juga merusak integritas dan legitimasi pemilu itu sendiri.
Laporan Hukum yang Terseok di Tengah Jalan
Proses hukum terhadap kasus ini saat ini masih berjalan di Kepolisian Resor Kota Bogor, berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI-327.XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM tertanggal 28 November 2024. Namun, penanganannya dinilai lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa ada indikasi kuat terjadinya korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi kepada Komisioner KPUD Kota Bogor, yang dilakukan oleh salah satu Paslon dalam upaya memuluskan jalannya menuju kursi kekuasaan.
Kantor Hukum Sembilan Bintang mendorong agar penegak hukum, khususnya jajaran penyidik di Polresta Bogor Kota, tidak ragu dan tidak tunduk terhadap tekanan politik mana pun. Proses penyelidikan harus berjalan dengan independen, transparan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan publik.
Seruan kepada Masyarakat dan Komitmen Kantor Hukum
Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Kota Bogor untuk tidak menutup mata terhadap praktik-praktik curang dalam proses demokrasi. Saatnya rakyat membuka kesadaran hukum dan memahami bahwa demokrasi yang dirusak oleh uang dan kuasa adalah demokrasi yang gagal.
“Ini bukan sekadar soal siapa yang menang, tapi bagaimana mereka menang. Jika demokrasi dikhianati sejak awal, maka pemerintahan yang lahir darinya pun akan cacat secara moral dan hukum,” ujar Agus Suparta.
Kantor Hukum Sembilan Bintang menegaskan komitmennya untuk mendampingi korban dan saksi kunci yang berani mengungkap tabir kegelapan ini. Dalam waktu dekat, kami akan mendampingi seorang individu penting yang akan membantu penyelidik Polresta Bogor Kota dalam membongkar dugaan suap terhadap penyelenggara pemilu di bawah kepemimpinan M. Habibi Zaenal Arifin.
Melalui siaran pers ini, Kantor Hukum Sembilan Bintang berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan menyuarakan nilai-nilai keadilan. Kami percaya bahwa masyarakat Bogor berhak mendapatkan pemimpin yang lahir dari proses yang bersih, bukan dari tipu muslihat dan transaksi politik kotor.
Keadilan bukan untuk ditawar, demokrasi bukan untuk dijual. Mari kita selamatkan Pilkada Bogor 2024.(D2N)





