LIPUTANBOGOR.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membatalkan hasil Konferensi Cabang (Konfercab) ke-IX Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor yang dilaksanakan pada 26 Februari 2025. Keputusan tersebut disampaikan melalui surat resmi PBNU bernomor 4061/PB.01/A.I.01.45/99/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025.
Dalam konferensi tersebut, KH Muhtadin MS dan Ir. H. Edi Nurokhman sebelumnya ditetapkan sebagai Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Bogor masa khidmat 2025–2030. Namun hasil itu kini dinyatakan tidak berlaku oleh PBNU.
“Berdasarkan surat yang beredar di sosial media bahwa PBNU menerbitkan surat Nomor 4061/ PB.01/A.I.01.45/99/06/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Jawaban Permohonan Surat Keputusan menyatakan membatalkan hasil Konfercab IX dan sejak surat diterbitkan PCNU Kota Bogor diambil alih PBNU untuk menyelenggarakan ulang Konferensi Cabang IX,” ungkap salah seorang warga Nahdliyin, Abu Sofyan, kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa surat PBNU tersebut merupakan jawaban atas surat permohonan pengesahan kepengurusan dari PCNU Kota Bogor untuk masa khidmat 2025–2030.
“Bahwa PBNU telah mendapat laporan bahwa Rais terpilih merupakan pengurus partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir sebelum Konfercab IX dilaksanakan, sehingga melanggar ketentuan yang termaktub dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 3 tahun 2025 tentang syarat menjadi Fungsionaris Pengurus Nahdlatul Ulama,” lanjutnya.
Abu Sofyan juga menyampaikan bahwa tindakan PBNU tersebut mengacu pada peraturan organisasi.
“Maka sesuai dengan ketentuan PBNU mengambil alih dan akan mengulang Konferensi Cabang ke IX sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Perkumpulan Nadhlatul Ulama Nomor 9 tahun 2025 tentang Permusyawaratan.
Surat PBNU di atas ditandatangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, Sekretaris Jenderal Drs H. Saifullah Yusuf,” pungkasnya. (*)





