Beranda News Bogor Raya

Pelaku Curanmor Berbekal Senpi di Bekuk Jajaran Polresta Bogor Kota

LIPUTANBOGOR.COM – Kembali jajaran Polresta Bogor Kota kembali meringkus pelaku pencurian motor berinisial JZR (32). Pelaku ditangkap usai melakukan aksinya di Ungu Hotel, Kelurahan Bina Marga, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Sabtu (1/7/2023) lalu. JZR melakukan pencurian motor dengan membawa senjata api.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, JZR ditangkap langsung oleh polisi saat sedang patroli.

“Pada malam minggu kemarin kami tengah menuju apel malam mendapati situasi ramai-ramai. Saya turun dan bersama anggota melakukan penindakan dan kami cek didapati ada curanmor roda menggunakan senjata api,” kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota.

Baca:  Pasca Viral, Akhirnya Oknum Polisi Pelaku Pelanggaran Prosedur Tilang Ditahan Propam Polresta Bogor Kota

Mendapati hal itu, Polisi pun langsung bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan. Alhasil, polisi langsung menangkap JZR dengan beberapa alat bukti.

“Dan memeriksa saksi dan korban yang ada di TKP. Ditemukan senjata api. Kunci T, dan motor curian,” tambah Bismo.

Meski begitu, saat ini, polisi masih kehilangan jejak satu orang rekan dari JZR yang berhasil melarikan diri.

“Saat itu, pelaku berdua bersama seorang rekannya. Namun, dia berhasil kabur,” tambahnya.

Atas perbuatannya, JZR diancam dengan hukuman penjara 12 tahun sampai 20 tahun penjara.

Baca:  Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Amankan Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Jalanan dan Curanmor, Salah Satunya TKP di Parkiran RSUD

“Kami jerat 365 KHUP ancaman 12 tahun penjara dan UU Darurat 12 tahun 51 ancaman 20 tahun penjara karena membawa senjata api,” tandasnya.(D2N)