Beranda News Bogor Raya

Pembebasan Lahan Reservoir Jabaru Dinilai Janggal

LIPUTANBOGOR.COM – Proyek pembebasan lahan untuk Reservoir Jabaru oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor masih menuai polemik. Pasalnya, terdapat kejanggalan pada proses negosiasi dan eksekusi dengan dua appraisal.

Kejanggalan proses pembebasan lahan di Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat oleh Perudahaan Daerah ini tampak pada perencanaan, appraisal, hingga eksekusi lahan.

Adam Malik, seorang aktivis di Kota Bogor membeberkan, pengadaan lahan untuk Reservoir Jabaru ini menarik untuk dikaji lebih lanjut. Dia menyoroti proses appraisal dan negosiasi pembebasan lahan itu berdasar kajian data yang dimiliki.

Baca:  Audiensi dengan Ketua DPD Golkar, Ketua Genta.org : Siap Berikan Kontribusi dan Masukan yang Terbaik untuk Masyarakat Kota Bogor

“Semua teman-teman dah taulah perencanaannya pada jaman direksi siapa. Tinggal tanya aja kesana,” ungkap dia saat ditanya lebih lanjut.

Dalam transaksi lahan tersebut, banyak menimbulkan banyak pertanyaan terhadap proses appraisal, bidang tanah, serta proses negosiasinya. Pasalnya, kata Adam, terdapat dua kali appraisal dalam pembebasan lahan tersebut.

“Bisakah ada lebih dari satu appraisal ?, kalau bisa yang mana yang akan dipakai,” sebut Mas Adam, sapaan akrabnya.

Dirinya juga mempertanyakan, apakah bisa lebih dari satu nama kepemilikan bertransaksi dengan satu orang saja?. Bahkan, bukan satu hamparan bidang, bukan satu kepemilikan dalam sertifikat namun disamakan harganya.

Baca:  Ground Breaking Gedung Training Center Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Dedie A Rachim : Training Center Pertama di Jawa Barat

“Bisakah lebih dari satu nama kepemilikan bertransaksi dengan satu orang saja? Bisakah bukan satu hamparan bidang, bukan satu kepemilikan dalam sertifikat disamakan harganya? Ini masih dalam kajian tunggu aja,” lanjutnya.

Namun demikian, kata dia, semua masih dalam tahap kajian dan ketika ditemukan perbuatan melawan hukum maka itu adalah ranahnya penegak hukum untuk memproses.

“Ketika dalam kajian ini di temukan perbuatan melanggar hukum ya.. itu ranahnya penegak hukum, bukan ranah saya,” sebut dia sambil tertawa. (San)