Beranda News Bogor Raya

Pembongkaran Kios di Jalan Merdeka: DPRD Kota Bogor Cari Solusi Tepat Bagi Pedagang

LIPUTANBOGOR.COM – Pasca pembongkaran dan pengosongan paksa puluhan kios pedagang di Jalan Merdeka oleh Satpol PP Kota Bogor pada Kamis (12/12/24), situasi memanas dengan para pedagang yang merasa dirugikan. Mereka pun mengadu kepada wakil rakyat di DPRD Kota Bogor.

Para pedagang yang terdampak langsung mengeluhkan kejadian tersebut kepada dua anggota legislatif dari Dapil Timur Tengah, Atty Somaddikarya dan Sugeng Teguh Santoso.

Menanggapi hal ini, kedua wakil rakyat tersebut memenuhi undangan pertemuan ke lokasi pembongkaran dan berdialog dengan pedagang. Dalam pertemuan tersebut, terjadi ketegangan antara pedagang yang pro dan kontra terhadap relokasi.

Baca:  DPK KNPI se-Kota Bogor Desak DPD Segera Gelar Rapimda dan Musda

Sugeng Teguh Santoso (STS) menjelaskan bahwa dirinya diundang oleh para pedagang untuk menampung aspirasi mereka.

“Tadi kita lakukan dialog dengan kedua belah pihak pedagang yang pro maupun kontra untuk relokasi. Kami akan segera menginventarisir masalah ini,” ujar STS.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor belum menyatakan sikap apapun terkait pembongkaran tersebut.

“Terkait pembongkaran ini, kami akan menilai dan mengevaluasi sesuai regulasi yang berlaku. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, jadi akan dibahas dalam rapat komisi di DPRD Kota Bogor,” jelasnya.

Baca:  Semakin Solid, PLN UP3 Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Tandatangani Kesepakatan Bersama

Sugeng juga menyoroti permasalahan kemacetan yang muncul serta hak para pedagang untuk mencari nafkah yang perlu mendapat perhatian.

“Kami mengapresiasi peran warga dalam membantu memberantas premanisme dan peredaran narkoba di sekitar pasar ini, yang diinisiasi oleh Hasan dan Fajar sebagai warga. Mari bersama-sama membangun Kota Bogor yang lebih baik,” harapnya.

Senada dengan itu, Atty Somaddikarya juga menekankan pentingnya fasilitas dan edukasi bagi para pedagang.

“Para pedagang perlu diberi fasilitas dan edukasi selama mereka berdagang. Namun, mereka juga harus mematuhi aturan yang ada,” ujarnya.

Baca:  Dukung Safari Jurnalistik PWI Kota Bogor, Kombes Pol Bismo : Sangat Mengedukasi Bagi Generasi Muda

Atty menambahkan bahwa pedagang tidak boleh berjualan di trotoar, karena itu jelas melanggar aturan yang berlaku. Namun, jika mereka mengikuti ketentuan yang ada dan tidak menimbulkan kemacetan atau kerumunan, mereka akan mendapatkan dukungan.

“Kami di DPRD Kota Bogor akan terus mencari solusi yang sesuai dengan regulasi yang ada. Gejolak antara yang kontra dan pro adalah hal yang wajar, yang penting adalah bagaimana kita mencari jalan keluar yang terbaik untuk semua pihak,” tutup Atty.(D2N)