DEPOK – Pemerintah Kota Depok yang saat ini dipimpin Walikota dan Wakil Walikota Depok terpilih pada Pilkada Depok 2020 Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono harus menaati putusan hukum Lembaga Negara mengenai Pasar Kemirimuka.
“Kami para pedagang Pasar Kemirimuka meminta kepada Walikota Depok untuk menaati putusan hukum yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung yang merupakan Lembaga Negara Tertinggi,”kata Hendro salah satu pedagang Pasar Kemirimuka.
Dia mengatakan sudah berapa kali pelaksanaan Pilkada Depok para Walikota yang menang tidak mau menuntaskan masalah Kemirimuka.
Dia mengatakan Hukum harus ditegakan dan harus dipatuhi oleh siapapun termasuk Walikota dan warga lainnya.
Jangan menggunakan kekuasaan untuk melanggar putusan hukum yang sudah disahkan oleh lembaga negara.
“Untuk apa? Untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara,” katanya.
Dia mengatakan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo seharusnya didengarkan oleh pimpinan Kota Depok saat ini Mohammad Idris dan ketua Pengadilan Negeri Depok.
“Pak Jokowi saja bilang kalau Hukum harus dipatuhi dan ditegakan, kenapa di Depok tidak ditegakan seperti masalah Pasar Kemirimuka,”katanya.
Tidak menaati putusan lembaga negara tersebut maka para Pedagang di Pasar Kemirimuka merasa dirugikan dengan kondisi pasar yang kumuh, semrawut, becak dan tidak jelas.
Bukan sebaliknya Walikota Depok malah melakukan intervensi kepada Pengadilan menolak putusan Lembaga Negara Republik Indonesia.
“Kami engak mau Walikota Depok terpilih malah menghambat, menghalangi putusan Lembaga Negara yang berdampak kepada para pedagang,”katanya.
Wali Kota Depok saat itu tidak menjalankan dan menghormati isi putusan dan sebaliknya justru melakukan perlawanan.
“Sejalan dengan Wali Kota Depok, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Depok juga bergeming atas isi putusan yang telah menghukum mereka,”katanya.
Diharapkan dengan terpilihnya Walikota Depok ini masalah Pasar Kemirimuka diselesaikan sehingga para Pedagang bisa berjualan dengan aman dan nyaman.
Tokoh masyarakat Pasar Kemirimuka Yaya Baharya juga mengatakan hal yang sama dimana Walikota Depok dan Wakil Walikota terpilih harus menaati putusan hukum Pasar Kemirimuka.
Dia mengatakan Pemerintah Kota Depok harus kembali menelan pil pahit karena banding dengan nomor perkara 272/pdt.G/2018/PN Depok ditolak oleh Mahkamah Agung yang merupakan Lembaga Yang Tertinggi Negara.
Atas ditolaknya nomor pekara 272/pdt.G/2018 oleh Mahkamah Agung maka Pemkot Depok kembali kalah dengan skor 11-0, dan 5 kali Inkrach melawan PT Petamburan Jaya atas kasus lahan Pasar Kemirimuka.
Dengan berlarut-larutnya Pasar Kemirimuka pedagang Pasar Kemirimuka mengeluhkan kondisi pasar yang tidak stabil.
“Kami keluhkan kondisi pasar Kemirimuka saat ini, jorok, bau yang mengakibatkan konsumen menjadi sepi,”katanya.
Tidak hanya itu saja, saat ini lokasi pasar Kemirimuka juga kerap dijadikan permainan judi dimana beberapa waktu lalu ada pedagang tertangkap basah sedang bermain judi.
Selain judi, pasar Kemirimuka diduga kerap dijadikan transaksi narkoba. (MAE)





