Beranda News Bogor Raya

Tega, 10 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan di Kota Bogor

LIPUTANBOGOR.COM – Satreskrim Polresta Bogor kota berhasil ringkus pelaku didua kasus pencabulan anak dibawah umur, Kasus Pertama dugaan pelaporan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawa umur yang terjadi di daerah Pancagali Loji kecamatan Bogor Barat kota Bogor.

Menurut Satreskrim Polresta Bogor kota AKP Rizka Fadhila, Berdasarkan laporan, satu orang tersangka yang sudah di tetapkan dan sudah di tahan atas nama MS usia 58 tahun pelaku sehari hari tidak bekerja tetapi membuka reparasi alat elektronik dan juga sehari harinya beraktifitas di sekitar area mushola yang berada di RT 02/03 Loji pancagali, Bogor Barat.

Baca:  Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan Pelajar di Sindang Barang

” Terkait MS ini data laporan penyidikan dan penyelidikan sementara ini ada 10 korban, dari 10 korban ini seluruhnya anak di bawa umur,” ungkapnya di Mapolresta Bogor Kota pada Jum’at (13/10/23).

Modus dari pelaku ini memanggil korban pada saat korban ini sedang bermain di area sekitaran musolah, kemudian di panggil di musolah tersebut masih di area tersebut ada sebuah ruang tertutup bisa dikatakan sebagai gudang.

” Nah disitulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, Kejadian ini di ketahui terjadi pada bulan Maret 2022 dan terakhir sampai bulan Agustus 2023, kurun waktu kurang lebih selama 1 tahun, ” tambahnya

Baca:  Malam Pergantian Tahun di Kota Bogor Aman dan Kondusif

Masih dikatakannya, adapun kasus ini dapat terungkap ini berawal dari salah satu korbannya berpapasan dengan pelaku ini pada saat korban dengan orang tuanya berpapasan dengan pelaku merasa ketakutan. Kemudian melontarkan pertanyaan bahwa apakah orang jahat itu harusnya ditahan, nah dari kalimat kalimat itu akhirnya orang tua menggali keterangan dari korban dan keterangan keterangan kawan mainnya akhirnya melaporkan dan diketuhuilah aksi bejat dari pelaku.

” Dan sementara saat ini kami dari kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan dinsos sebagai pendamping korban Kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan UPT DPPA untuk pendampingan secara sikologis kepada korban untuk selama proses penyelidikan ini tidak membawa efek yang buruk traumatis kepada korban,” imbuhnya.

Baca:  Energize Pasang Baru Skadron Lanud Atang Sendjaja, PLN UP3 Bogor Dukung Kelistrikan Sektor Pertahanan Negara

Pelaku akan dijerat dengan menerapkan pasal 76 D dan atau 76 E UU perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(D2N)