Beranda News Hukum

Pengacara Korban Diacuhkan, Polsek Tamansari Di Somasi

LIPUTANBOGOR.COM – Permasalahan ini bermula dari pendampingan kasus hukum korban pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tamansari Resor Bogor.

Kejadian ini terjadi pada hari Senin 20 Februari 2023 yang lalu, pada mulanya 3 orang korban pengeroyokan bersama teman-teman lainnya dari Desa Sukaresmi sedang menjalankan aktifitas olahraga latihan sepak bola dilapangan Sukaresmi dimulai sejak pukul 15.00 hingga pukul 17.00 WIB (sore).

Namun sebelum pertandingan berakhir, sekitar pukul 15.30 WIB, tiba-tiba para pelaku kurang lebih sebanyak 15 orang diduga warga Desa Sukaluyu, menghajar ke 3 korban warga Desa Sukaresmi yang berinisial AS, NZ, NH, dengan sangat brutal dan sadis. Satu diantara ketiga korban pengeroyokan tersebut mengalami Gegar Otak, dan ketiga korban langsung dibawa ke RS UMMI.

Baca:  SAT Narkoba Polres Bogor bersama Kaum Milenial Gaungkan Anti Narkoba

Keesokan harinya 22 februari 2023, para korban langsung melaporkan permasalahan tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Tamansari Resor Bogor. Satu bulan lebih berjalan, laporan tersebut tidak ada kabar sama sekali dari Polsek Tamansari.

Pada akhirnya para korban meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang. Dan pada tanggal 20 Maret 2023, kuasa hukum korban mendatangi markas kepolisian sektor Tamansari guna menanyakan dan meminta perkembangan laporan kepolisian yang dialami klien kantor.

“Akan tetapi pihak kepolisian sektor Tamansari tidak merespon dengan baik permohonan kami sebagai kuasa hukum korban. Akibat perbuatan tersebut, kuasa hukum korban melayangkan surat peringatan atau somasi ke markas kepolisian sektor tamansari, agar supaya SDM di polsek tamansari bisa mengabdi dan bekerja sebagaimana mestinya,” Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Adv. Sesar Gumara, S.H pada media, Rabu (29/3/23).

Baca:  Kapolres Pimpin Patroli Skala Besar Bersama TNI dan Instansi Terkait

Sementara itu, Iptu Agus Hidayat, Kapolsek Tamansari menjelaskan, terkait surat somasi yang di berikan oleh tim kuasa hukum korban penganiayaan di wilayah Desa Sukaresmi kepada jajarannya, pihaknya mengklaim bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nya telah diserahkan.

“Yang jelas kita sudah ngasih SP2HP nya atas nama Nasrul Zapar selaku korban,” terangnya.

Iptu Agus menegaskan, jika perkara pengeroyokan terhadap ketiga korban warga Desa Sukaresmi itu sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan pihaknya.

“Karena hasil kemarin kita periksa saksi maupun korban, tapi ternyata mereka hanya menduga, katanya kata dia (Korban, red) gitu. Itu lah yang membuat perkara cukup memakan waktu sampai sebulan lebih, karena tida adanya kepastian dari pihak menyangkut para pelaku pengeroyokannya tersebut,” bebernya.

Baca:  Butuh Waktu Tiga Hari, 2 dari 3 Pelaku Pembacok Siswa SMK di Bekuk Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, Pelaku Utama Ternyata Seorang Residivis

“Setelah kita periksa lagi, beda lagi. Terus dia ini pak namanya si Levin atau siapa kita coba undang ternyata yang bersangkutan bukan juga,” tambahnya sembari menutup sambungan telponnya.(D2N)