LIPUTANBOGOR.COM – Pengamat Hukum dan Politik Richard Angkuw, SH, MH angkat bicara terkait persoalan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gusniawan yang secara terang-terangan menunjukan sikap politiknya.
Pria yang akrab disapa Ricky ini menjelaskan bagi para pejabat yang ikut serta dalam kampanye bisa di pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Menurut Pasal 493 UU Pemilu, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
“Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), begitu bunyi Pasal 522 UU Pemilu,” katanya.
Sementara itu, menurut dasar hukum Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 6 huruf (k), yang berbunyi: “Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris memenuhi syarat sebagai berikut: (k). tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.”
Pasal 35 huruf (l), yang berbunyi: “Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: (l). tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.”
Namun, menurut Pasal 493 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak-pihak tersebut (Pasal 280 ayat (2d)) dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
“Apa bila yang dilakukan oleh Dirut Perumda, Rino Indra Gusniawan itu terbukti, maka bisa dikenakan sanksi maksimal 2 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 2017,” tegasnya.
” Untuk itu, Pj. Walikota Bogor jangan hanya memberikan teguran terkait keterlibatan Dirut Perunda Tirta Pakuan, namun harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, karena apabila hal ini tidak dilakukan tindakan tegas, dikuatirkan kedepan akan ada pejabat lainnya yang juga akan melakukan hal yang sama, karena hanya diberikan teguran tanpa ada sanksi,” paparnya.(D2N)





