Beranda News Bogor Raya

Polemik Listrik PKL Mayor Oking: PLN Bogor Pastikan KWH Meter Legal, Bukan Ilegal!

LIPUTANBOGOR.COM – Menanggapi sorotan publik terkait keberadaan KWH meter yang diduga digunakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Mayor Oking, PT PLN (Persero) UP3 Bogor akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

PLN menegaskan bahwa instalasi listrik yang sempat viral tersebut bukanlah pemasangan liar, melainkan milik pelanggan resmi yang sudah terdaftar lama dalam sistem mereka.

​Asisten Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Bogor, Ari Brata Yuniarta, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran data, meteran listrik di area sekitar Stasiun Bogor tersebut sudah eksis jauh sebelum isu ini mencuat.

Baca:  Musda VI PAN Kota Bogor Berakhir, Dedie A Rachim Jadi Ketua DPD Periode 2025-2030

​”Instalasi KWH meter tersebut sudah tercatat di sistem kami sejak tahun 2010 dan 2015. Jadi, kami pastikan ini bukan pemasangan baru sebagaimana yang ramai diperbincangkan,” ungkap Ari melalui pernyataan resminya pada Kamis (12/2/2026).

​Komitmen Koordinasi dengan Pemkot

Meski berstatus legal secara administratif, PLN menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat. PLN menyadari bahwa penempatan instalasi di ruang publik memerlukan pengawasan ekstra agar tidak disalahgunakan.

​”Kami memohon maaf atas polemik yang muncul. Ke depannya, PLN akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Bogor untuk memastikan penggunaan listrik di lapangan tetap sesuai aturan dan tepat peruntukannya,” tambahnya.

Baca:  PLN Kembali Hadirkan Promo Tambah Daya 50% Lewat Program “Power Up Real: Listrik Aman, Kerja Lancar

​Awal Mula Temuan

Isu ini pertama kali mencuat saat Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melakukan giat “Jumat Bersih”. Dalam sidak tersebut, Jenal menemukan sejumlah KWH meter yang terbungkus plastik—diduga kuat digunakan oleh para PKL untuk beraktivitas saat malam hari.

​Merespons potensi penyalahgunaan ruang publik, Jenal sempat meminta PLN untuk segera memutus aliran listrik di titik tersebut.

​”Saya minta segera ditindaklanjuti dan aliran listriknya dihentikan agar tidak ada lagi pemanfaatan yang tidak semestinya di area publik,” tegas Jenal saat itu.

Baca:  Lantik PC 10.05 KB FKPPI Kota Bogor, Ketua PD X KB FKPPI Jabar Minta Lebih Inovatif, Kreatif dan Konsolidatif

​Menindaklanjuti arahan tersebut, PLN berjanji akan memperketat pengawasan lapangan. Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa setiap aliran listrik di Bogor tidak hanya legal secara surat, tapi juga tertib secara penempatan dan fungsi.(D2N)