Beranda News Bogor Raya

Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Ini Tampang Para Pelakunya

LIPUTANBOGOR.COM – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 01.20 WIB. Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, mengonfirmasi bahwa empat tersangka telah ditangkap.

“Mereka adalah Bambang Hamid Rahakbaw alias Panglima Key, Muhammad Renmaur alias Panger, Nikson Yason alias Niko, dan Toni Lakonda. Dua orang lainnya, Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabsy, saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kombes Pol Eko pada Selasa, (4/2).

Baca:  Polresta Bogor Kota Berikan Edukasi Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba dalam Peringatan HUT RI ke-80

Kombes Eko Prasetyo menyampaikan dalam konferensi bersama puluhan awak media, para pelaku sudah ditangkap dan sedang diperiksa. Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

” Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk premanisme di Kota Bogor tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Peristiwa pembunuhan ini bermula dari percekcokan antara korban, Torang Heriyanto alias Erik, dengan pelaku pada 1 Februari 2025 di parkiran Pasar Mawar.

Ketegangan kembali memuncak pada 2 Februari 2025, saat korban dan pelaku bertemu kembali di Jalan Perintis Kemerdekaan, yang berujung pada penembakan yang merenggut nyawa korban. Torang Heriyanto atau Erik Tampubolon meninggal dunia akibat luka tembak pada dada dan paha.

Baca:  Pastikan Stock Pangan Aman dan Stabil Jelang Nataru, DinKUKMDagin Kota Bogor dan PPJ Sidak Harga di Dua Lokasi Ini

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel warna ungu yang diduga terkena tembakan, tiga selongsong peluru 9mm, dua butir peluru 9mm, proyektil peluru yang ditemukan di paha kiri korban, satu pucuk senjata api warna hitam, dan satu tas selempang merah yang digunakan untuk menyimpan senjata.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Pidana tentang Pembunuhan dengan Berencana dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan serta Pasal 170 ayat (1), (2) Ke-3 KUHPidana tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Maut, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca:  Kembali, Polresta Bogor Kota Bekuk Dua Tersangka Pengoplos Gas Elpiji, Ancaman Hukumannya 6 Tahun Penjara

Polresta Bogor Kota memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Polresta Bogor juga menghimbau masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa tindak Pidana agar seqera melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan menghubungi Call Center IIO atau lanqsunq ke nomor Kapolresta Bogor Kota dengan Nomor 085889110110.(D2N)