LIPUTANBOGOR.COM – Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota mengungkap kasus Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor. Dalam kasus tipikor ini, dua pria berinisial MHB dan ASR ditangkap, dan diduga merugikan negara hingga 1,6 Milyar.
“Polresta Bogor Kota bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, bersinergi dalam hal melakukan pengungkapan tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini ada dua orang yang kami amankan, yaitu ber inisial MHB yang merupakan PNS, kemudian ASR merupakan Direktur Utama perusahaan pemenang tender untuk proyek pembangunan gedung RSMM Bogor,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers pada Selasa (21/2/23).
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi ini dilaporkan pada 2019 lalu. Sementara proyek pembangunan tahap 2 gedung RS Marzoeki Mahdi (RSMM), yang sebelumnya bernama Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi, dilakukan pada 2017 lalu.
Total anggaran negara yang digelontorkan untuk proyek tersebut senilai Rp.6,736,728,964 (6,7 Milyar) dengan masa kerja selama 150 hari.
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa MHB selaku ketua kelompok kerja (pokja) telah melakukan rekayasa untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagai pemenang lelang proyek pembangunan gedung RSMM.
Sementara ASR, merupakan Direktur Utama (Dirut) perusahaan pemenang lelang, membuat dokumen palsu demi memenangkan lelang proyek pembangunan gedung RSMM.
“Sudah jelas ada pelanggaran lain dari PT. DCC ini (perusahaan pemenang lelang) adalah seharusnya dia melakukan seluruh pekerjaan tersebut, namun faktanya dikerjakan oleh pihak lain,” papar Bismo pada puluhan awak media.
Dirinya menambahkan, dari hasil audit tim ahli juga terungkap bahwa pengerjaan proyek pembangunan gedung RSMM di Bogor ternyata tidak seluruhnya dikerjakan atau minus 13 persen. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 1,6 Milyar.
“Dalam mengungkap kasus ini, kita melibatkan pihak Politeknik Bandung untuk mengauditnya, sehingga ditemukan fakta bahwa volume pengerjaan proyek minus 13 persen (tidak 100 persen) dan dari total kontrak pengerjaan 6,7 M hasil audit mengungkap kerugian negara mencapai 1,6 Milyar,” tandas Bismo.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Padhila menuturkan, tersangka MHB merupakan seorang Asisten Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kesehatan yang berdinas di RSMM.
“Tersangka MHB PNS yang tugas di RSMM. Iya, PNS Kemenkes (kementerian Kesehatan). Untuk posisi di RSMM dia cuma staf saja, cuma dalam kasus ini posisinya sebagai Ketua Pokja pemilihan pemenang lelang untuk proyek pembangunan tahap 2 gedung RSMM,” jelas Rizka.(D2N)





