LIPUTANBOGOR.COM – Jajaran Polsek Bogor Timur Polresta Bogor Kota ungkap empat orang anggota sindikat peredaran uang palsu jaringan Semarang. Dalam operasi kali ini, polisi mengamankan barang bukti uang palsu Rp15.200.000 dengan pecahan Rp100.000.
Wakapolresta Bogor, AKBP Ferdy Irawan yang didampingi pihak Bea Cukai Kota Bogor mengatakan, pengungkapan peredaran uang palsu ini setelah menerima informasi dari masyarakat secara tertulis. Dalam laporan tersebut terlampir selembar uang palsu pecahan Rp100.000.
“Jadi pengungkapan ini dari laporan masyarakat. Melaporkan secara tertulis dengan melampirkan uang pecahan Rp100.000 diduga palsu,” katanya dalam Press Conference di halaman Mapolsek Bogor Timur pada Selasa (15/11/22).
Setelah itu, tim dari Polsek Bogor Timur melakukan penyelidikan dengan memancing pelaku untuk muncul dengan cara ingin melakukan transaksi dengan terduga pelaku.
“Jadi dengan terduga pelaku melakukan janjian dengan tujuan membeli mata uang Rupiah diduga palsu dengan perbandingan 1:2. Hasilnya, saat hari penangkapan berhasil diamankan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp15.200.000,” jelas Ferdy.
Dia mengungkapkan, peredaran uang palsu ini didapat dari tepat kejadian pertama di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Di sana, polisi menyita alat cetak dan bukti materai uang palsu.
Setelah itu, pihaknya juga melakukan pengembangan dan menemukan tempat kejadian perkara yang kedua. Dari tempat kejadian perkara kedua, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti uang rupiah maupun materai yang diduga palsu.
Sementara itu, Kapolsek Bogor Timur, Kompol Hida Tjahjono menegaskan, para pelaku ada keterkaitan dengan sindikat pengedar uang palsu di Semarang, Jawa Tengah.
“Jadi 12 hari yang lalu memang itu adalah salah satu jaringan dari semarang, dia juga yang sudah diamankan polda jateng. Jadi ada keterkaitan dengan itu,” terangnya.
Menurutnya, keempat tersangka tersebut Mamat, Saefullah, Kurniawan dan Susanto dijerat dengan Pasal 245 KUHP jo Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp50 miliar.
Salah seorang tersangka bernama Mamat mengakui, pembuatan uang palsu ini dilakukan dengan modal sendiri. Mamat yang merupakan warga Jakarta Pusat memanfaatkan pengalamannya bekerja di tempat percetakan sejak 1994.
“Ini saya baru (cetak) kisaran sebulan lebih lah. Cuma dapat barang (bahan) dari teman dari Semarang, Jawa Tengah,” tuturnya.
Selain uang palsu dan materai palsu, polisi juga menemukan STNK dan surat nikah palsu. Namun, Mamat mengakui cetakan tersebut hanya berupa percobaan dan belum disebar ke masyarakat. Adapun alasan Mamat untuk membuat dan mengedarkan uang palsu yakni karena keadaan ekonomi.
“Keadaan (ekonomi) pak, kondisi parah banget. (STNK dan surat nikah palsu) dipakai sendiri, cuma nggak bagus jadi kita nggak produksi,” ucapnya.(D2N)





