Bogor – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor resmi menetapkan penonaktifan Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIKA Bogor periode 2025–2026 melalui Surat Keputusan Nomor: 047/MPM-U/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026.
Keputusan tersebut diterbitkan setelah MPM UIKA melakukan serangkaian proses sesuai mekanisme organisasi, mulai dari pemanggilan klarifikasi, evaluasi dokumen, hingga pembahasan bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UIKA Bogor.
Dalam surat keputusan disebutkan bahwa penonaktifan ditetapkan terhadap Muhammad Alfadly Ridwan sebagai Presiden Mahasiswa BEM UIKA Bogor.
MPM UIKA menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran konstitusi dan tata kelola organisasi kemahasiswaan yang dinilai berpotensi mencederai integritas kelembagaan.
Selain itu, MPM mengacu pada sejumlah regulasi internal kampus, di antaranya Pedoman Kemahasiswaan dan Organisasi Kemahasiswaan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Mahasiswa, Garis Besar Haluan Organisasi, serta Garis Besar Haluan Kerja.
Dalam amar keputusan, MPM menyatakan bahwa selama masa penonaktifan, yang bersangkutan dibebastugaskan dari seluruh kewajiban, hak, fungsi, dan kewenangan sebagai Presiden Mahasiswa BEM UIKA Bogor.
Keputusan juga menegaskan bahwa penonaktifan merupakan langkah sementara sebagai bentuk pembinaan dan evaluasi organisasi, serta tidak dimaksudkan sebagai pemberhentian tetap. MPM menyatakan akan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, MPM memberikan surat peringatan kepada Wakil Presiden Mahasiswa, Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Luar Negeri, dan Menteri Dalam Negeri BEM UIKA Bogor. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak terdapat perbaikan atau muncul pelanggaran baru berdasarkan hasil pemeriksaan, MPM menyatakan keputusan dapat dilanjutkan pada tahap penyempurnaan sesuai mekanisme organisasi.
Surat keputusan tersebut ditetapkan di Bogor pada 6 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Ketua MPM UIKA Bogor, Noviarni Nur Khusanah, serta Sekretaris MPM UIKA Bogor, Muhammad Wahyu.
Keputusan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, integritas, dan tata kelola organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas Ibn Khaldun Bogor.





