BOGOR – Manajemen RSUD Kota Bogor menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai rumah sakit telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Bidang Pengembangan Bisnis dan Mutu RSUD Kota Bogor, dr. Armein Sjuhairy Rowi, M.Kes, menyatakan bahwa pemberian THR berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 26 Tahun 2024.
“Permintaan kenaikan THR telah sesuai aturan, dan sumber anggarannya berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bukan APBD,” tegas dr. Armein.
Sebagai BLUD, RSUD Kota Bogor telah mandiri dalam pengelolaan keuangan tanpa bergantung pada subsidi daerah. Manajemen rumah sakit menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran guna memastikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang terjangkau dan bermutu bagi masyarakat Bogor,” ujar dr. Armein, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bogor.
Peningkatan Layanan dan Kepercayaan Masyarakat
Manajemen RSUD Kota Bogor mencatat peningkatan jumlah kunjungan pasien setiap tahunnya. Hal ini menjadi indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan rumah sakit tersebut.
“Bed Occupancy Ratio (BOR) kami terus mengalami peningkatan. Ini bukti nyata bahwa RSUD Kota Bogor semakin dipercaya oleh masyarakat,” tambahnya.
Untuk meningkatkan mutu pelayanan, RSUD Kota Bogor terus berinovasi, mulai dari pengadaan peralatan medis canggih hingga pelatihan tenaga kesehatan.
“Kesehatan adalah hak setiap individu, dan kami bertekad memberikan akses yang merata bagi seluruh masyarakat Kota Bogor,” katanya.
Masyarakat sebagai Mitra
Manajemen RSUD juga membuka ruang bagi kritik dan saran dari masyarakat demi peningkatan layanan.
“Kami terbuka terhadap masukan dan pengaduan. Masyarakat adalah mitra kami dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujar Direktur Utama RSUD Kota Bogor.
Aktivis sosial Kota Bogor, R. Ridho, menilai bahwa permohonan tambahan penghasilan sebesar 5% untuk pejabat struktural RSUD merupakan hal wajar mengingat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) telah dihapus.
“Selama tidak membebani APBD dan sesuai aturan, ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja RSUD dalam meningkatkan layanan kesehatan,” kata Ridho.
Ia juga menilai respons cepat RSUD dalam menanggapi kritik menunjukkan keterbukaan manajemen.
“RSUD Kota Bogor memiliki berbagai saluran pengaduan, baik offline maupun online, dan terbukti responsif. Bahkan, Google Review rumah sakit ini mendapat rating 4,6 dari lebih dari 5.000 ulasan, lebih tinggi dibanding rumah sakit lain di Bogor,” ungkapnya.
Ridho menambahkan bahwa meskipun masih ada kekurangan, yang terpenting adalah komitmen RSUD untuk terus memberikan pelayanan prima.
Dengan komitmen terhadap transparansi dan peningkatan kualitas layanan, RSUD Kota Bogor terus berupaya menjadi rumah sakit yang dapat diandalkan dan menjadi pilihan utama masyarakat. (*)





