Beranda News Kriminal

Satreskrim Polresta Bogor Kota Ciduk Pelaku Modus Ganjal ATM

LIPUTANBOGOR.COM – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menciduk seorang pria bernama Asep yang melakukan kasus penipuan dan pencurian uang dalam ATM dengan modus ganjal ATM.

Pelaku beraksi di ATM Center yang berlokasi di SPBU Bukit Cimanggu, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, Minggu (16/10/22) lalu.

Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Iriawan, mengungkapkan, penangkapan tersangka ganjal ATM usai pihaknya mendapatkan laporan ke Polresta Bogor Kota.

“Dasarnya adalah LP No 11 92  dan LP No 12 18, jadi terhadap tersangka ini kita telusuri ada dua laporan Polisi yang sudah pernah dilaporkan di polresta bogor kota,” ujar, Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Iriawan saat menggelar jumpa pers di lingkungan perkantoran Bank yang ada di Jalan Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (02/11/22).

Baca:  Terindikasi Disparatis Harga diatas HET, Tim Gabungan Satgas Pengendalian Migor Kota Bogor Panggil 15 Pedagang dan Pemilik Toko

AKBP Ferdy Irawan menceritakan, dalam aksinya pelaku mengintai korban untuk mengambil uang dalam ATM. Setelah mengintai korban, pelaku sebelumnya sudah mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.

Kemudian ungkap Ferdy Irawan, setelah korban sudah memasukan ATM nya, ATM tersebut tidak bisa masuk dikarenakan sudah di ganjal menggunakan tusuk gigi. Melihat korban kesulitan memasukan ATM nya, tersangka berpura pura untuk membantu korban..

Tanpa disadari ATM korban yang tertinggal di dalam mesin ATM di tukar oleh pelaku dengan ATM yang sama. Setelah mendapatkan kartu ATM dan mengetahui PIN korban, pelaku kemudian mengambil uang dalam ATM tersebut menggunakan PIN yang sudah dihafalkan oleh pelaku.

Baca:  Merasa Nama Baik dan Marwah ASN Dicemarkan, Kabag Hukum dan HAM Polisikan Ketua BMH

“Atas kejadian tersebut, korban inisial kehilangan uang di rekeningnya sebesar Rp. 9 juta,” tuturnya.

Ferdy menuturkan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa alat tusuk gigi, gergaji besi yang sudah di modifikasi serta berbagai ATM yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Dengan itu, tersangka dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati saat akan mengambil uang di ATM, ketika ada yang menawarkan bantuan jangan mudah percaya karena modus seperti ini sudah banyak.

Baca:  Rayakan HUT Bhayangkara ke-78, Atang Trisnanto Apresiasi Kinerja Kepolisian

“Rata-rata tersangka memilih lokasi ATM yang jarang dan sepi untuk melancarkan aksinya,” pungkasnya.(*)