LIPUTANBOGOR.COM – Setelah gerai restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) yang berada di Jalan Raya Pajajaran, Keluarahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, tepatnya di depan monumen Tugu Kujang, belum membayarkan kewajiban pajaknya di tahun 2025.
Kini, restoran Gumati yang berlokasi di Jalan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, melakukan hal serupa.
Hal itu ditandai dengan terpasangnya papan plang peringatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.
Pantauan media, papan plang peringatan berwarna kuning berukuran besar itu bertuliskan “Dalam Pengawasan” dan terpajang di depan restoran.
Adapun tulisan lainnya menegaskan bahwa objek pajak restoran ini belum menyetorkan pajak yang dibayarkan konsumen ke kas daerah Kota Bogor.
Jika dalam jangka waktu tujuh hari tidak melunasi tunggakan pajak daerah, akan dilakukan langkah-langkah penindakan sesuai peraturan-peraturan daerah yang berlaku.
Selain itu, tertera juga aturan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 232 KUHP ayat (1) yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama pengusaha umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Bagian operasional Gumati Paledang tidak dapat memberikan keterangan resmi terkait terpasangnya plang peringatan nunggak pajak tersebut.
“Saya tidak berwenang untuk menjawab, karena hal itu kewenangan kantor pusat di Sentul, Kabupaten Bogor,” ucap wanita yang enggan menyebutkan namanya pada Kamis, 4 September 2025.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana membenarkan bahwa gerai restoran Gumati Paledang hingga saat ini belum membayarkan kewajiban pajaknya.
“Papan plang peringatan sudah kami pasang pada 12 Agustus 2025 berbarengan dengan KFC di Tugu Kujang sebagai langkah pengawasan karena mereka belum melakukan kewajiban perpajakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman,” jelasnya.
Deni menegaskan bahwa selama pihak Gumati belum melunasi kewajiban pajaknya, papan plang peringatan akan terus terpasang dan tidak boleh dicabut.
“Kalau 7 hari sudah bayar maka plang dicabut, karena belum bayar jadi plang masih terpasang sampai sekarang,” katanya.(D2N)





