LIPUTANBOGOR.COM – Seorang pejabat eselon di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Bogor, Okto Muhammad Ikhsan, dilaporkan tidak kunjung masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan tersebut diketahui terakhir kali terlihat menjalankan tugas pada 10 April 2026.
Menyikapi hal ini, pihak Sekretariat DPRD Kota Bogor telah mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat teguran disiplin dan melaporkan status kepegawaian yang bersangkutan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.
Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Bogor, Agus Gunawan, mengonfirmasi bahwa pasca tanggal 10 April, Okto tidak memberikan kabar maupun menghadiri agenda rapat rutin di kantor.
”Bulan April ini yang bersangkutan masih sempat masuk dan mengikuti rapat sampai tanggal 10. Namun, setelah itu tidak ada lagi informasi keberadaannya,” ujar Agus kepada awak media, Kamis (23/4/2024).
Upaya pencarian secara internal pun telah dilakukan. Pihak Setwan bahkan telah memanggil pihak keluarga guna meminta klarifikasi. Namun, istri dan anak yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui posisi Okto maupun permasalahan yang sedang dihadapinya.
”Pihak keluarga justru bertanya balik kepada kami. Tampaknya ada masalah pribadi yang tidak terbuka bahkan kepada keluarganya sendiri,” lanjut Agus.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 129 Tahun 2021, Sekretariat DPRD telah mengeluarkan surat pernyataan tidak puas sebagai sanksi disiplin tahap awal.
Dokumen tersebut diterbitkan karena ketidakhadiran tanpa alasan secara kumulatif telah mencapai ambang batas aturan yang berlaku.
Agus menegaskan, sanksi terberat berupa pemberhentian atau pemecatan dapat membayangi jika pegawai tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah.
”Kami menunggu itikad baik pasca masa cuti lima hari (20-24 April) yang diajukan istrinya berakhir. Untuk sanksi pemecatan, kewenangannya ada di BKN dan harus melalui proses pembuktian yang valid,” tegasnya.
Meski posisi Kabag Persidangan tengah kosong, Agus menjamin kinerja organisasi di internal DPRD Kota Bogor tidak terganggu. Proses administratif dan persetujuan kinerja staf dialihkan sementara melalui koordinasi dengan pimpinan dan BKPSDM agar pelayanan tetap optimal.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, membenarkan telah menerima surat pemberitahuan terkait masalah kepegawaian tersebut.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memaparkan detail lebih lanjut karena menyangkut urusan privasi ASN yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Okto Muhammad Ikhsan melalui saluran komunikasi pribadi belum mendapatkan respons.(D2N)





