Beranda News Bogor Raya

Tak Masuk Kerja 7 Hari, BKPSDM Kota Bogor Angkat Bicara Terkait Sanksi Disiplin PNS Okto Muhammad Ikhsan

LIPUTANBOGOR.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor memberikan penjelasan resmi terkait status kedisiplinan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bogor Okto Muhammad Ikhsan. Okto diketahui telah dijatuhi sanksi disiplin ringan akibat melanggar ketentuan jam kerja.

​Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, menyatakan bahwa tindakan tegas tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh atasan langsung yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), permasalahan bermula dari ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah.

​”PNS inisial OMI telah terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama tujuh hari kerja, mulai tanggal 9 sampai dengan 17 April 2026. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujar Dani Rahadian saat memberikan keterangan di Bogor, Senin (27/4/2026).

Baca:  GAMKI Bogor Desak Kemenag Evaluasi dan Ganti Pejabat Bimas Kristen

​Dani menjelaskan, sebelum sanksi dijatuhkan, atasan langsung Okto di Sekretariat DPRD telah melakukan pemanggilan pada 7 April 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Okto Muhammad Ikhsan sempat menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan pribadi dan keluarga terkait hutang piutang. Namun, setelah pemanggilan itu, yang bersangkutan justru kembali mangkir dari tugas kantor.

​Atas pelanggaran kumulatif selama tujuh hari tersebut, Pemerintah Kota Bogor secara resmi menjatuhkan sanksi melalui Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor Nomor: 800.1.6.2/216-Umum tertanggal 20 April 2026.

Baca:  Bekali Siswa SD Dengan Seribu Kata Positif dan Bentuk Satgas Serbukatif

​”Sanksi yang dijatuhkan adalah Hukuman Disiplin Ringan berupa Pernyataan Tidak Puas secara Tertulis. Seluruh proses penjatuhan hukuman ini telah melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambah Dani.

​Lebih lanjut, Kepala BKPSDM menekankan bahwa setiap PNS memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi ketentuan jam kerja. Ia merinci bahwa sanksi disiplin bagi abdi negara memiliki tingkatan, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung jumlah hari ketidakhadiran secara kumulatif dalam satu tahun.

​Dani menegaskan bahwa saat ini penanganan kasus Okto masih berada di bawah wewenang atasan langsungnya. Meski demikian, BKPSDM terus melakukan pemantauan ketat terhadap perkembangan disiplin yang bersangkutan.

Baca:  Program Subsidi Migor, Ketua DPRD Kota Bogor : Penyaluran Harus Tepat Sasaran dan Tidak Ada Penyimpangan

​”Kami dari BKPSDM masih melakukan monitoring perihal perkembangan kasusnya. Perlu diingat, jika seorang PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja secara kumulatif atau 10 hari kerja secara terus-menerus, maka sanksi berat berupa pemberhentian dapat dijatuhkan,” tegasnya.

​Jika pelanggaran berlanjut ke tahap berat, Dani menjelaskan akan dibentuk Tim Pemeriksa tingkat Kota yang terdiri dari unsur atasan langsung, pengawasan, serta kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

Langkah ini diambil guna menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.(D2N)