Beranda News Bogor Raya

Instruksi Walikota Bogor : THM Wajib Tutup Total Selama Ramadhan, Pelanggar Sanksi Berat!

LIPUTANBOGOR.COM – Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah tegas untuk menjamin kekhusyukan umat Islam selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Melalui Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026, Wali Kota Dedie A. Rachim resmi menetapkan aturan ketat terkait pengendalian ketertiban umum yang berlaku mulai 18 Februari 2026.

​Kebijakan ini merupakan mandat langsung dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menyapu bersih potensi gangguan keamanan dan sosial di wilayah Kota Bogor selama bulan puasa.

​THM dan Panti Pijat Dilarang Beroperasi

Dalam poin utama keputusan tersebut, Pemerintah Kota Bogor memberikan mandat “tutup total” bagi sektor hiburan malam tanpa pengecualian.

Baca:  YPSI Berbagi Ceria dan Bahagia Bersama Ratusan Yatim Piatu dan Dhuafa

​“Kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, atau sejenisnya di wilayah Kota Bogor wajib menutup usahanya (tidak beroperasi) selama Bulan Ramadhan 1447 H,” bunyi diktum tegas dalam surat keputusan tersebut.

​Aturan Ketat Rumah Makan dan Larangan Petasan

Bagi sektor kuliner, Pemkot Bogor masih memberikan ruang operasional pada siang hari, namun dengan batasan etika yang ketat. Seluruh area makan wajib tertutup tirai secara permanen guna menghormati warga yang berpuasa.

​Selain itu, Dedie Rachim menegaskan larangan keras terhadap:

​Petasan: Larangan total terhadap produksi, penjualan, maupun penyalaan petasan hingga malam takbiran.

Baca:  Tips Hemat Belanja Awal Ramadhan

​Sahur on the Road (SOTR): Dilarang dilakukan di jalanan demi mencegah konflik fisik dan gangguan ketertiban.

​Bazar Ramadhan: Wajib mengantongi izin dan koordinasi ketat dengan aparat wilayah (Kelurahan/Kecamatan).

​Sanksi Administratif Menanti Pelanggar

Pemerintah Kota Bogor tidak akan segan mengambil tindakan hukum bagi individu maupun badan usaha yang mencoba membangkang. Pelanggar akan langsung dijatuhi sanksi administratif sesuai Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

​“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas bunyi keputusan tersebut.

Baca:  Polemik Proyek Dispora, Kejari Kota Bogor Segera Dalami dan Telusuri, Pastikan Anggaran Tak Sia-Sia

​Pemkot Bogor berharap seluruh elemen masyarakat patuh demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan kemaksiatan maupun kebisingan.(*)