LIPUTANBOGOR.COM – Pasca hasil rapat Sentra Gakkumdu Kota Bogor yang membahas dugaan pelanggaran kampanye oleh Paslon Nomor Urut 2, keputusan yang diambil menuai kontroversi.
Dalam rapat tersebut, Gakkumdu memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut, dengan alasan bahwa tidak ditemukan unsur kampanye dan pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.
Keputusan ini juga disertai dengan rekomendasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan teguran kepada paslon agar tidak mengulang tindakan serupa yang dapat mendekati pelanggaran kampanye, terutama di tempat-tempat yang dilarang oleh peraturan, seperti yang terjadi pada Senin (18/11) lalu.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Gama Pena, Desta Lesmana, mengungkapkan rasa kecewanya. Ia menilai bahwa keputusan Gakkumdu tersebut tidak mencerminkan keadilan, mengingat ada bukti yang menurutnya sudah cukup kuat untuk membuktikan pelanggaran pidana pemilu.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan rapat tersebut. Pihak Gakkumdu seharusnya lebih teliti dalam menggali fakta-fakta hukum yang ada. Kami merasa ada upaya untuk menutup-nutupi pelanggaran yang sudah jelas terjadi,” ujar Desta dengan nada tegas pada Selasa (19/11).
Desta juga menyebutkan bahwa saksi yang berada di lokasi kejadian, yaitu di area masjid tempat kegiatan tersebut berlangsung, telah memberikan keterangan yang jelas mengenai peristiwa tersebut.
Ia menambahkan bahwa di area tersebut juga terdapat rekaman CCTV yang merekam dengan jelas aktivitas bagi-bagi makanan yang diduga melanggar aturan kampanye.
“Selain saksi, ada juga bukti CCTV yang merekam kegiatan tersebut secara langsung. Kami tidak mengerti mengapa bukti-bukti ini tidak dijadikan pertimbangan yang lebih serius dalam keputusan tersebut. Kami hanya menyayangkan keputusan ini, meskipun kami tetap menghormati hasil keputusan Gakkumdu,” pungkasnya.
Meskipun demikian, Ketua Gama Pena ini menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan tetap mengawasi jalannya proses pemilu dan berharap agar setiap pelanggaran dapat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.(D2N)





