Beranda News Bogor Raya

Yenti Garnasih: Kasus Gratifikasi KPUD Jangan Dibiarkan, Penegak Hukum Pusat Harus Bertindak

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih

LIPUTANBOGOR.COM – Dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap di tubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor dalam pelaksanaan Pilkada 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Penanganan kasus ini dinilai lamban dan kurang mendapat perhatian dari aparat penegak hukum di daerah.

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menyoroti seriusnya persoalan tersebut dan mendorong agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai perlu adanya campur tangan lembaga penegak hukum tingkat pusat untuk mempercepat proses penyelidikan.

Baca:  Tuntut Transparansi Dana Umat, Koalisi Mahasiswa Bogor Desak Ketua BAZNAS Dicopot

“Kalau dugaannya suap atau gratifikasi (korupsi) dalam Pilkada, dan sudah 1 tahun Polresta terkesan enggan* sebaiknya Kejaksaan atau KPK respon (mengambil alih),” ujar Yenti dalam keterangannya, Selasa (22/7).

Menurutnya, penyelesaian kasus dugaan korupsi ini sangat penting untuk menjaga integritas pemilu di masa mendatang.

“Bagaimpun dugaan korupsi harus dituntaskan, apalagi terkait proses pilkada, untuk pembejaran di kemudian hari tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Yenti juga mengingatkan agar lembaga-lembaga penyelenggara pemilu tidak menjadi contoh buruk bagi masyarakat.

“Rakyat jangan diberikan contoh buruk oleh pihak-pihak terkait seperti KPUD, Bawaslu dan tokoh-tokoh partai,” tambahnya.

Baca:  Klinik Vitalitas H. Abdul Azis: Pusat Pembesar Vitalitas Pria di Makassar Legal dan Terpercaya

Ia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera merespons laporan masyarakat terkait kasus ini secara positif dan profesional.

“Berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangani dan merespon positif laporan tersebut,” tutup Yenti.(D2N)