LIPUTANBOGOR.COM – Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor mendesak aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Bogor untuk segera bergerak cepat mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) bertenaga surya oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Proyek yang menyedot anggaran hingga Rp 73 miliar pada tahun anggaran 2024 dan 2025 itu dinilai penuh kejanggalan dan rawan penyimpangan. GPII menegaskan, APH harus segera bertindak agar tidak memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“APH di Bogor harus segera bergerak cepat. Dugaan korupsi dalam proyek ini tidak bisa dianggap remeh. Jika tidak segera ditangani, masyarakat bisa menduga ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Ketua GPII Bogor, Lathif Fardiansyah, Jumat (4/7/2025).
Lathif menyoroti bahwa harga satuan lampu PJU yang tercantum dalam anggaran sebesar Rp 28 juta per unit, sangat tidak masuk akal jika dibandingkan harga pasar yang hanya sekitar Rp 13 juta lengkap dengan tiangnya. Selisih sebesar Rp 15 juta per unit dianggap sebagai indikasi kuat terjadinya mark-up anggaran.
“Selisih harga sebesar itu bukan lagi kelalaian teknis, tapi sudah masuk ranah dugaan korupsi. Ini harus diusut tuntas,” kata Lathif.
Ia juga menyoroti adanya indikasi pengaturan proyek, karena sejak awal kegiatan ini terus dikerjakan oleh perusahaan yang sama, yakni PT. Rivi Utama dan PT. Elife Digital Ecosystem. Pola ini dinilai tidak sehat dan patut dicurigai sebagai bentuk praktik monopoli terselubung.
“Kalau pelaksana proyeknya selalu sama setiap tahun, patut diduga ada permainan. APH jangan diam, harus bertindak cepat dan menyeluruh,” tegasnya.
Ia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran publik. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, GPII siap mendorong pelaporan ke lembaga penegak hukum di tingkat provinsi maupun nasional. (*)





