Beranda News Bogor Raya

Berkas Kasus Pegawai KPK Gadungan yang Memeras Pejabat Pemkab Bogor Dilimpahkan ke Kejari Cibinong

LIPUTANBOGOR.COM – Kasus penipuan dengan tersangka Yusuf Sulaeman, yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diduga memeras sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor hingga total Rp 700 juta, kini memasuki tahap baru. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Penyidik Polres Bogor berhasil menuntaskan berkas perkara ini, dengan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima berkas beserta barang bukti dari Sat Reskrim Polres Bogor, termasuk penyerahan tersangka Yusuf Sulaeman.

Baca:  Dorong Kepercayaan Diri Perempuan, IKWI Kota Bogor Hadirkan Heroik Beauty Class 2025

“Hari ini, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, kami menerima limpahan perkara dan barang bukti tersangka Yusuf Sulaeman dari Satreskrim Polres Bogor,” jelas Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, kepada wartawan, Selasa (22/10).

Kejari Cibinong selanjutnya melakukan penahanan terhadap Yusuf Sulaeman. Tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Cibinong.

“Tersangka akan ditahan mulai hari ini hingga 10 November mendatang. Selanjutnya, perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk disidangkan,” ujar Agung.

Baca:  Polres Bogor Tuntaskan Empat Kasus Judi Online, Berantas Promosi Lewat Media Sosial

Yusuf Sulaeman diduga melakukan aksi penipuan dan pemerasan terhadap pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dalam menjalankan aksinya, Yusuf mengaku sebagai pegawai KPK bagian informasi dan data. Namun, belakangan diketahui bahwa dirinya adalah pegawai KPK gadungan.

Berdasarkan data yang diperoleh, pada Januari 2023 korban menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Pada April 2023 dan April 2024, Yusuf kembali menerima uang dari korban masing-masing sebesar Rp 50 juta dan Rp 300 juta, dengan lokasi penyerahan di Cibinong dan Rest Area Gunung Putri, Jalan Tol Jagorawi.(D2N)

Baca:  Kalbe Consumer Health : Bersama Lindungi Fungsi Pernapasan, Bersama Wujudkan Kepedulian Ditengah Masyarakat Terdampak Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau

Atas perbuatannya, Yusuf Sulaeman dijerat dengan Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(D2N)