Beranda News Bogor Raya

Gadai SK Anggota untuk Kepentingan Pribadi, Oknum ASN Satpol PP Dilaporkan ke Polresta Bogor Kota

Gerbang utama Mako Polresta Bogor Kota.

LIPUTANBOGOR.COM – Kasus dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor oleh oknum atasan kini memasuki babak baru.

Para anggota yang merasa menjadi korban resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IJ ke Polresta Bogor Kota pada Senin (13/4).

Laporan polisi tersebut dilakukan sebagai buntut dari tindakan IJ, yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Satpol PP, yang diduga menggunakan SK anak buahnya sebagai agunan pinjaman bank untuk kepentingan pribadi.

Baca:  Sambut Ramadhan 1443 H, Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Barbuk Hasil Operasi Pekat

Akibatnya, para anggota harus menanggung potongan gaji dan tunjangan untuk cicilan utang yang tidak mereka nikmati.

Kasie Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Imam Dwi, membenarkan adanya laporan masuk terkait perkara tersebut.

Ia menyebutkan bahwa berkas laporan telah diterima oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara prosedural.

“Benar, informasinya korban dari anggota Satpol PP Kota Bogor sudah membuat laporan di Polresta. Laporan tersebut diterima oleh Unit 2 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dengan terlapor oknum ASN berinisial IJ,” ujar Ipda Iman Dwi saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Selasa (14/4/2026).

Baca:  Ini Materi yang Disampaikan Tim SKCK Go To School Polresta di SMPN 11 Kota Bogor

Meskipun laporan sudah resmi terdaftar, pihak kepolisian saat ini masih melakukan koordinasi internal untuk menentukan tim penyidik yang akan mendalami kasus ini lebih lanjut.

Ipda Iman menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih menunggu instruksi pimpinan terkait pembagian tugas penanganan perkara.

“Namun, saat ini belum ada disposisi yang menentukan siapa yang akan menangani kasus tersebut secara spesifik,” imbuh Imam menjelaskan status terkini dari laporan tersebut.

Sebelumnya, kasus ini sempat mencuat dan menarik perhatian Pemerintah Kota Bogor. Oknum IJ diduga membujuk para anggotanya untuk menyerahkan SK dengan dalih urusan kedinasan pada tahun 2025 lalu.

Baca:  Pembahasan LKPj Bupati Amburadul, Ketua DPRD Kab Bogor Bikin Blunder

Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan hingga menyebabkan tunjangan para anggota macet selama tujuh bulan berturut-turut karena digunakan untuk menutupi tunggakan cicilan di bank.

Selain proses pidana yang akan segera mulai berjalan di kepolisian, Pemerintah Kota Bogor melalui Sekretaris Daerah juga tengah memproses sanksi disiplin bagi IJ sembari menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Upaya hukum ini diharapkan para korban dapat menjadi jalan terang bagi pengembalian hak-hak mereka yang terampas.(D2N)