LIPUTANBOGOR.COM – Direktur Millenial Police Watch, Nawari meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa penyidik dan Polres Cirebon terkait kekeliruan penetapan tersangka Nurhayati. Pasalnya para penyidik dalam kasus tersebut berpotensi melanggar kode etik Polri.
“Penetapan tersangka Nurhayati yang dilakukan penyidik berpotensi melanggar Peraturan Kapolri No 7 tahun 2006 tentang kode etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Direktur Millenial Police Watch, Nawari dalam keterangan persnya, Kamis (3/3/2022).
Nawari menilai Penyidik teralalu tergesa-gesa dan kurang mencermati terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Menurutnya peristiwa tersebut menjadi preseden buruk terhadap institusi penegakan hukum di Indonesia.
“Kekeliruan ini menjadi boomerang tersendiri terhadap institusi kepolisian sehingga menyebabkan rasa kepercayaan publik terhadap Kepolisian semakin berkurang,” tuturnya.
Tak hanya itu, Nawari juga menyayangkan ucapan Kapolres Cirebon Kota yang menilai Nurhayati dapat ditersangkakan meskipun tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citamu lantaran Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Permendagri No 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan. Menurut Nawari polisi telah keliru menafsirkan hukum karena tidak membedakan antara peraturan menteri dengan undang-undang.
“Seseorang yang melanggar Peraturan Menteri tidak bisa dijerat dengan sanksi pidana, melainkan dapat dikenakan sanksi administratif. Pasalnya peraturan yang hanya memuat sanksi pidana itu hanya tiga diantaranya Undang-undang, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/kota hal itu sesuai dengan Pasal 15 UU No.12 Tahun 2011 junto UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” jelasnya.
Selain itu, Nawari juga mengapresiasi langkah Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menghentikan kasus hukum Nurhayati tersebut. Menurutnya langkah tersebut merupakan terobosan baru yang perlu didukung dan diapresiasi oleh masyarakat Indonesia.
“Kami mengapresiasi Polri dan Kejagung yang menstop kasus tersebut. Dan kami berharap peristiwa itu tidak akan terjadi lagi,” tutupnya.
( D2N )





