Beranda News Bogor Raya

Jeritan Hati Petugas PTPS, Dugaan Pemotongan 50 % Honor Bimtek hingga Honornya Bekerja Belum Dibayarkan

Poto ilustrasi petugas pengawas TPS

LIPUTANBOGOR.COM – LBH Ansor Kota Bogor menerima aduan perihal dugaan pemotongan honor Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota PTPS hingga 50% dari total honor yang seharusnya diterima pada Selasa (20/2/24).

Salah seorang petugas PTPS yang berinisial (AH) mengatakan kepada pihak LBH Ansor Kota Bogor, bahwa dalam penandatanganan honor tertulis Rp. 200.000 tapi nyatanya yang diterima hanya Rp. 100.000.

” Saat penandatanganan honor tertulis Rp 200.000, tapi yang kami terima hanya Rp 100.000 saja,” ujarnya pada Selasa (20/2).

Rudi Mulyana, S.H., C.Med. dari LBH Ansor menyampaikan, bahkan sampai dengan saat ini 6 (enam) hari pasca Pemilihan Umum (Pemilu) honor pun belum diterima oleh Anggota PTPS tersebut.

Baca:  SCB Kirimkan 80 Santri Kafilah Dakwah Ke Sembilan Masjid di Bogor Raya

” Tentunya perbuatan demikian merupakan perbuatan dzolim, jika memang terjadi demikian perbuatan tersebut dikualifikasikan merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur sebagaimana dalam pasal 372 KUHP Jo,” jelas Rudi

Selain itu ia melanjutkan, termasuk dalam Pasal 3 UU 31 tahun Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Dugaan pemotongan dan penundaan honor Kepada PKPS ini tentunya merupakan perbuatan zolim, aniaya dan kami mengecam perbuatan tersebut,” geramnya.

Baca:  Batik Benang Raja Resmikan Gerai ke-14 di Kota Bogor, Bagikan 3.000 Produk Gratis

Sebagaimana hadits rasulullah SAW,

Rasulullah bersabda:

ألا من ظلم معاهدا ، أو انتقصه، أو كلفه فوق طاقته، أو أخذ منه شيئا بغير طيب نفس ، فأنا حجيجه يوم القيامة . رواه أبو داود

Artinya, “Ingatlah! Barangsiapa berlaku aniaya terhadap seorang mu’ahad, menekannya, atau membebaninya dengan beban yang tidak mampu ia tanggung, atau merampas hak mereka, maka aku adalah orang yang akan memintakan pertanggungjawabannya (mu’ahad) kelak di hari kiamat” (HR. Abu Dawud).

Dari Anu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda :

Baca:  Skandal Gene Bank Bogor, Bangunan Megah Berdiri tapi Surat Izin Masih Gaib

:Allah SWT berfirman : Ada tiga golongan (orang) yang Aku (Allah) musuhi (perangi) pada hari qiyamat, seseorang yang bersumpah (memberi gaji) atas nama-Ku lalu mengingkarinya, Seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualannya) dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya”.

(HR. Bukhari).

Lalu bagaimana secara materiil hukuman bagi orang yang terbuat demikian:

Rasulullah bersabda :

“Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti) seberat tujuh lapis bumi.”

(HR Bukhari dan Muslim).

(D2N)