Beranda News

Kepribadian dalam Ketertarikan Menjadi Penyelenggara Pemilu

Zaki Wildan Firdaus, S.Pd

LIPUTANBOGOR.COM – Kepribadian (personality) merupakan gabungan dari berbagai kondisi jiwa seseorang yang relatif tetap, dimana emosi, temperamen, pikiran, dan perilaku bersenyawa menjadi sosok. Kepribadian seseorang dapat bergeser atau bahkan berubah,karena peristiwa kecil atau besar yang dialami seseorang.

Bahkan dari cerita atau dongeng yang dibacakan untuk anak dapat mempengaruhi kepribadiannya. dengan emosi marah. Namun juga emosi jika bisa dikendalikan dan dimanfaatkan menjadi kebalikan   dari   emosi   marah, hal ini mengakut dari kepribadian seseorang.

Dalam kehidupan sehari-hari, baik bekerja, bersosialisasi di masyarakat dan bahkan dalam rumah tangga selalu memperlihatkan keperibadian dan emosi dari individu sosok (insani) yang hidup dalam masyarakat, ada yang berkepribadian baik atau sebaliknya, ada yang berkperibadian menarik atau sebaliknya dan juga ada yang berkepribadian sabar juga sebaliknya, begitu pula halnya dengan emosi yang sering diidentikan

Semisal dalam hal perilaku dan emosi, perilaku merupakan semua kegiatan atau aktivitas yang manusia dalam keseharian dari mulai tidur sampai dengan bangun kembali, baik yang diamati secara langsung, maupun yang tidak dapat diamati, keberlangsung semua katifitas yang dilakukan merupakan kepribadian tingkah laku perbuatan manusia dilakukan sadar ataupun tidak sadar yang merupakan kegiatan aktifitas dalam berkehidupan.

Sedangkan Emosi  merupakan bagian terpenting dari manusia serta merupakan aspek perkembangan  yang terdapat pada setiap manusia.Karena emosi, sosok (insani/individu) mampu untuk merasakan keadaan dirinya dan mengekspresikan perasaannya secara tepat dan positif.

Keadilan pemilu merupakan landasan demokrasi karena ia melindungi legalitas proses pemilu dan hak-hak politik warga negara. Keadilan pemilu memiliki peran mendasar dalam proses demokratisasi dan katalisator yang berkelanjutan transisi dari penggunaan kekerasan sebagai cara untuk menyelesaikan konflik politik politik ke penggunaan cara-cara yang sah untuk mencapai solusi yang adil.

Sistem keadilan pemilu yang menyelesaikan konflik politik melalui mekanisme mekanisme hukum yang berbeda, menjamin kepatuhan penuh terhadap hukum, memungkinkan memungkinkan demokrasi untuk berkembang.

Hal ini memperdalam pentingnya badan-badan pemilu yang kuat, yang kuat, dan meningkatkan kerangka kerja di mana lembaga-lembaga politik, administratif dan politik, administratif dan lembaga peradilan hidup berdampingan. Sebagai konsekuensinya, hal ini menyediakan elemen-elemen kognitif yang akan menjamin stabilitas sosial.

Pemilu adalah inti dari proses demokrasi. Sifat kompetitif dan kompetitif dan memecah belah secara politis serta kerumitan teknisnya membuat membuat mereka rentan terhadap penyalahgunaan, kecurangan atau persepsi tentangnya. Pada saat yang sama, pemilu dapat mencapai tujuan utamanya untuk memberikan  legitimasi kepada pemerintah hanya jika mereka sepenuhnya dipercaya dan dianggap tidak memihak dan dan adil.

Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang efektif untuk mencegah, mengurangi atau menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul dalam setiap proses pemilu, dan untuk menjaga dan bila perlu memulihkan kesetaraan yang nyata dan dirasakan nyata dan yang dirasakan antara warga negara dan wakil-wakil mereka.

Baca:  Peduli Kemanusiaan, Disdik Kota Bogor Serahkan Bantuan Donasi Bagi Korban Erupsi Semeru

Sistem keadilan pemilu yang efisien dan efektif sangat penting untuk menjamin yang efisien dan efektif  sangat penting untuk mengamankan tujuan-tujuan ini. Tanpa sistem untuk mengurangi dan mengelola ketidaksetaraan atau persepsi ketidaksetaraan, bahkan manajemen proses pemilu yang terbaik sekalipun terbaik sekalipun dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap legitimasi demokrasi.

Di negara-negara demokrasi, keadilan pemilu memainkan peran yang menentukan dalam memastikan  stabilitas sistem politik dan kepatuhan terhadap kerangka hukum, dan dengan demikian juga berkontribusi  pada konsolidasi pemerintahan yang demokratis.

Peran keadilan pemilu, meskipun bukan hal yang baru keadilan pemilu, meskipun bukan hal yang baru, telah diakui sebagai faktor penting di semua demokrasi,  baik yang sedang berkembang maupun yang sudah mapan.

Dari dua unsur berkenaan dengan kepribadian dan system pemilu, maka penulis mengungkapkan tulisannya berkenaan dengan “Kepribadian dalam Ketertarikan Menjadi Penyelenggara Pemilu”.

Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Atau yang biasa disebut sebagai UU Pemilu. Termasuk terkait pengertian, asas, 11 prinsip penyelenggaraan pemilu, dan tujuannya.

Dalam Pasal 1 UU Pemilu disebutkan bahwa, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara terkait asas, prinsip dan tujuan Pemilu di Indonesia telah diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 , dan Pasal 4 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) tersebut.

Penegakan hukum pemilu merupakan salah satu penentu terciptanya pemilu yang jujur dan adil (free and fair election). Dengan melihat data indeks kerawanan Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada Serentak 2020 yang dirilis oleh Bawaslu RI, terdapat potensi terjadinya hal yang sama dalam proses penyelenggaran Pemilu Serentak 2024.

Dari data tersebut terdapat beberapa bentuk pelanggaran yang berpotensi akan masif terjadi, antara lain: ujaran kebencian dan politisasi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA); netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan termasuk BUMN; Intimidasi berupa kekerasan non fisik atas relasi kuasa kepada pemilih; pelanggaran administratif; pelanggaran penyelenggara pemilu; tindak pidana pemilu; dan bentuk pelanggaran lainnya.

Baca:  Menelisik Harapan Bagi Lulusan Sarjana Pendidikan di RUU Sisdiknas

Untuk mengatasi potensi-potensi perlanggaran tersebut, diperlukan keseriusan penyelenggara pemilu untuk menutup celah-celah terjadinya pelanggaran pemilu pada proses tahapan pemilu 2024.

Situasi pemilu yang akan lebih kompleks pada Pemilu Serentak 2024 karena dilaksanakannya pemilu serentak dan pilkada serentak di tahun yang sama juga berpengaruh besar terhadap upaya penegakan hukum pemilu. Kompleksitas itu akan semakin terasa karena saat ini Mahkamah Konstitusi telah menjadi lembaga peradilan pemilihan (Pilkada) yang bersifat permanen. Hal tersebut merupakan implikasi lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 terutama pada poin [3.22] pertimbangan mahkamah.

Telah terintegerasinya sistem penyelesaian sengketa hasil pemungutan suara pemilu dan pilkada tentu berdampak pada bertumpuknya tugas Mahkamah Konstitusi dalam penanganan perkara pemilu. Demi mengatasi potensi tersebut, penyelenggara pemilu terutama Bawaslu perlu melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu.

Seperti disebutkan sebelumnya, mengenai prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Disebutkan bahwa, ada 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang haru dipenuhi.

Berikut ini 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

Ke-11 prinsip penyelenggaraan Pemilu tersebut adalah berdasarkan asas penyelenggaraan Pemilu yang diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Disebutkan bahwa asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia adalah dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Berikut ini penjelasan asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia:

Langsung artinya pemilih harus memberikan suara di Pemilu secara langsung. Suara pemilih tidak boleh melalui perantara atau diwakilkan oleh siapapun.

Umum artinya setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.

Bebas artinya rakyat berhak memilih sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.

Rahasia artinya suara pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pilihan rakyat tidak akan diberitahu oleh pihak manapun.

Jujur artinya setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang yang berlaku. Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur.

Adil artinya setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.

Sementara untuk tujuan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) adalah sebagai berikut:

Baca:  Amankan Pengumuman Hasil Pemilu, TNI POLRI Kab. Bogor Siagakan 3000 Personil Gabungan

-Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis

-Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas

-Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu

-Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengarahan pemilu

-Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Dari paparan demi paparan di atas, menunjukan untuk dapat menjadi seseorang terliibat dalam system pemilu harus memiliki kepribadian yang kuat, baik secara tanggungjawab, emosi dan pengetahuan.

Sebagai makhluk social, penulis tertarik menjadi pribadi yang siap mengidentifikasi, menyeleksi, serta mengimplemntasikan menjadi penyelenggara pemilu. Identifikasi   berkaitan dengan mengidentifikasi emosi   yang membutuhkan regulasi.

Pada tahap ini, seseorang merasakan beberapa elemen dari situasi mereka(ujian yang akan   datang), membuat penilaian nilai elemen   (karena saya kurang siap, saya merasa   cemas),dan kemudian menentukan tujuan   tindakan(mengurangi kecemasan).

Seleksi berkaitan dengan memilih strategi regulasi. Pada tahap ini,individu membuat penilaian nilai tentang cara terbaik untuk mencapaitujuan tindakan (mengurangi   kecemasan) dengan mengatur dalam salah satu dari lima cara umum: (i) memilih untuk terlibat dengan atau menghindari situasi (pemilihan situasi), (ii)memodifikasi situasi (modifikasi situasi), (iii) mengarahkan   perhatian dalam situasi(penyebaran perhatian), (iv) menghubungkan makna dengan situasi(kognitif) perubahan), dan (v) mengubah respons fisiologis dan/ataupsikologis   seseorang (respon modulasi).

Akhirnya, individu menentukan tujuan tindakan untuk mengatur dengan cara yang dipilih. Di contoh kita, individu mungkin memutuskan bahwa mereka tidak dapat menghindari   situasi dan sebaliknya memilih untuk memodifikasinya. Implementasi berkaitan   dengan upaya untuk memberlakukanperaturan dalam cara yang sesuai situasi.

Untuk menjadi penyelenggara pemilu dibutuhkan kepribadian yang dapat mengidentifikasi, menyeleksi dan mengimplementasikan dengan berdasar kepada prinsip sifat penyelenggara pemilu yang 11, yakni : Mandiri; Jujur; Adil; Berkepastian hukum; Tertib; Terbuka; Proporsional; Profesional; Akuntabel; Efektif; Efisien.

Kesiapan menjadi penyelenggara pemilu harus ditopang oleh kepribadian yang siap bertanggung jawab, baik pada dirinya, pemerintah, peserta pemilu dan rakyat, untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dengan prinsip demokrasi.

Sumber :

IDEA. (2010). Keadilan Pemilu: Ringkasan Buku acuan International IDEA (Terjemahan Bahasa Indonesia). Indonesia Printer, Jakarta.

Muntoha dan Darmoko, P. D. (2017). Pergeseran Demokrasi Pancasila ke Demokrasi Liberal. Jurnal Madaniyah 2 (7), 354-372.

Prastyo, B. A. (2013). Prinsip Keadilan Sosial Sebagai Hukum (The Principle of Social Justice as The Law). Jurnal IUS, 3(1), 415-430.

Putri, N. E. (2017). Dampak Literasi Politik terhadap Partisipasi Pemilih Dalam Pemilu. Jurnal Agregasi 1 (5), 51-71.(D2N)

Oleh :  Zaki Wildan Firdaus, S.Pd