Setiap kali kualitas pendidikan Indonesia dipertanyakan, jawabannya hampir selalu seragam: kurikulum perlu diperbaiki, teknologi harus dioptimalkan, dan siswa harus lebih adaptif. Namun, satu hal yang terus luput dari sorotan utama adalah kesejahteraan guru—padahal di sanalah akar persoalan yang sesungguhnya bersemayam.
Kita seperti terjebak dalam retorika lama: menuntut guru profesional, adaptif, inovatif, bahkan “menginspirasi”, tanpa terlebih dahulu memastikan apakah negara telah memenuhi kewajiban paling mendasar—memberikan kehidupan yang layak bagi mereka. Di titik ini, wacana peningkatan kualitas pendidikan kerap berubah menjadi paradoks yang tidak pernah benar-benar diselesaikan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua guru menikmati status dan penghasilan yang setara. Di satu sisi, terdapat guru ASN yang relatif lebih terjamin. Di sisi lain, ribuan guru honorer masih bergulat dengan pendapatan yang jauh dari kata layak—bahkan dalam beberapa kasus, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk ketidakadilan struktural yang dibiarkan berlangsung terlalu lama.
Kebijakan pemerintah terbaru yang menaikkan gaji guru dan memberikan tunjangan tambahan memang patut diapresiasi sebagai langkah awal. Namun, pertanyaannya: apakah ini solusi mendasar atau sekadar penenang sementara? Sebab, persoalan kesejahteraan guru tidak hanya soal angka nominal, tetapi juga menyangkut kepastian status, keadilan distribusi, dan konsistensi implementasi.
Lebih jauh, kebijakan-kebijakan yang bersifat temporer—seperti relaksasi anggaran untuk menutup kebutuhan honor—justru memperlihatkan bahwa negara masih belum memiliki desain besar yang kokoh dalam menata profesi guru. Alih-alih menyelesaikan akar masalah, pendekatan semacam ini berisiko memperpanjang siklus ketidakpastian yang sama dari tahun ke tahun.
Di sinilah letak persoalan utamanya: negara tampak belum sepenuhnya memandang guru sebagai investasi strategis jangka panjang. Guru masih ditempatkan dalam logika beban anggaran, bukan sebagai pilar utama pembangunan manusia. Akibatnya, kebijakan yang lahir pun cenderung reaktif, bukan transformasional.
Padahal, hubungan antara kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan bukanlah asumsi normatif, melainkan realitas empiris. Guru yang harus membagi fokus antara mengajar dan mencari penghasilan tambahan tentu sulit diharapkan memberikan performa optimal. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya menurunkan kualitas pembelajaran, tetapi juga menggerus daya tarik profesi guru itu sendiri.
Jika situasi ini terus dibiarkan, Indonesia berisiko menghadapi krisis yang lebih dalam: bukan sekadar rendahnya kualitas pendidikan, tetapi juga kekurangan guru berkualitas di masa depan.
Saatnya Keluar dari Setengah Hati
Momentum perbaikan sebenarnya sudah ada. Namun, tanpa keberanian untuk melakukan reformasi menyeluruh, setiap kebijakan hanya akan menjadi tambalan di atas masalah yang sama.
Pemangku kebijakan perlu mengambil langkah yang lebih tegas dan sistemik:
Pertama, menetapkan standar kesejahteraan minimum yang adil bagi seluruh guru, tanpa membedakan status administratifnya. Negara tidak boleh lagi membiarkan adanya “dua kelas” dalam profesi yang sama.
Kedua, mempercepat penyelesaian status guru honorer secara transparan dan berkelanjutan, bukan berbasis kebijakan sporadis yang berubah-ubah.
Ketiga, memastikan distribusi gaji dan tunjangan berjalan tepat waktu dan bebas dari hambatan birokrasi yang berbelit. Kesejahteraan yang tertunda pada dasarnya adalah kesejahteraan yang dipangkas.
Keempat, mengintegrasikan peningkatan kesejahteraan dengan sistem pengembangan profesional yang terukur, sehingga kualitas dan kesejahteraan berjalan beriringan.
Pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak akan pernah melampaui kualitas guru yang dimilikinya. Dan kualitas guru, pada gilirannya, sangat ditentukan oleh sejauh mana negara hadir untuk menjamin kehidupan mereka.
Tanpa itu, setiap ambisi besar tentang “Indonesia Emas” berisiko tinggal menjadi slogan—indah di atas kertas, rapuh dalam kenyataan.
Denil Setiawan
Guru_Taufiqi School





