LIPUTANBOGOR.COM – Koalisi Pemuda dan Mahasiswa (KPM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan skandal pengadaan proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong senilai Rp14,4 miliar. Proyek yang dimenangkan oleh CV. Fika Mulya dan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor ini, kini menjadi sorotan tajam setelah Center for Budget Analysis (CBA) membongkar berbagai kejanggalan yang mengindikasikan adanya praktik pengaturan tender.
Wakil Ketua KPM, Gerhan Adi Lentara, menyampaikan keprihatinannya atas temuan CBA. “Kami sangat prihatin dan mendukung penuh langkah CBA yang membongkar dugaan ‘proyek setan’ ini. Indikasi penyimpangan dan pengaturan tender dalam proyek rehabilitasi PN Cibinong ini sangat mencoreng integritas pengadaan publik,” tegas Gerhan, Sabtu (21/6/2025).
Kejanggalan Mencurigakan Terungkap
Sebelumnya, Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proyek yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bogor tersebut. Salah satu poin krusial adalah kemenangan CV. Fika Mulya, sebuah perusahaan berstatus Usaha Kecil, yang memenangkan tender dengan nilai Rp14,397 miliar. Angka ini sangat mendekati ambang batas maksimal proyek yang boleh diikuti usaha kecil sesuai Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, yaitu Rp15 miliar.
“Ini jelas mencurigakan. Apakah nilai proyek ini sengaja disiasati agar terlihat sah? Atau jangan-jangan, akan ada lonjakan anggaran di kemudian hari melalui adendum dan eskalasi? Jika melebihi Rp15 miliar, itu sudah melanggar hukum,” kata Jajang kepada wartawan pada Senin (9/6/2025).
Lebih lanjut, dari total 70 peserta yang mendaftar tender, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran, yaitu CV. Fika Mulya. CBA menduga kuat telah terjadi pengguguran peserta lain secara sistematis, yang membuka celah bagi praktik “pengkondisian proyek”.
Selisih harga penawaran yang hanya sekitar 1,4% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau lebih rendah Rp204 juta, juga menjadi indikasi kuat adanya pengaturan tender.
Peran Bupati Bogor Turut Disorot
KPM, melalui Gerhan Adi Lentara, menyuarakan kembali desakan CBA agar KPK segera turun tangan. “Proyek ini tidak boleh dibiarkan. Ini menyangkut uang rakyat dan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan pemerintah,” kata Gerhan.
KPM juga menyoroti peran strategis Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang dinilai patut dimintai keterangan terkait proyek ini. “KPK harus segera memanggil dan memeriksa Rudy Susmanto selaku bupati, serta seluruh jajaran Dinas Perkim yang terlibat. Jangan sampai praktik tender bermasalah seperti ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” tegas Gerhan.
Selain itu, KPM juga mendukung penuh desakan CBA agar kontrak proyek segera dibatalkan jika terbukti CV. Fika Mulya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tender dengan nilai mendekati Rp15 miliar. “Tanpa tindakan tegas dan transparan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap proses pengadaan di pemerintahan daerah,” pungkas Gerhan. (*)





