
LIPUTANBOGOR.COM – Gerai restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) yang berada di Jalan Raya Pajajaran, Keluarahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, tepatnya di depan monumen Tugu Kujang, belum membayarkan kewajiban pajaknya di tahun 2025.
Hal itu ditandai dengan terpasangnya sticker peringatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor. Pantauan Metropolitan, sticker peringatan berwarna kuning berukuran besar itu bertuliskan “Dalam Pengawasan” dan tertempel dikaca depan KFC.
Adapun tulisan lainnya menegaskan bahwa objek pajak restoran ini belum menyetorkan pajak yang dibayarkan konsumen ke kas daerah Kota Bogor jangka waktu tujuh bulan.
Jika dalam jangka waktu tujuh hari tidak melunasi tunggakan pajak daerah, akan dilakukan langkah-langkah penindakan sesuai peraturan-peraturan daerah yang berlaku.
Selain itu, tertera juga aturan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 232 KUHP ayat (1) yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama pengusaha umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana membenarkan bahwa gerai restoran KFC yang berada di depan monumen Tugu Kujang hingga saat ini belum membayarkan kewajiban pajaknya.
“Peringatan sudah kami tempel sejak 12 Agustus 2025 sebagai langkah pengawasan karena mereka (KFC) belum melakukan kewajiban perpajakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman,” ucapnya pada Selasa, 2 September 2025.
Deni menyebut bahwa selama pihak pengusaha KFc belum melunasi kewajiban pajaknya, sticker peringatan akan terus terpasang dan tidak boleh dicabut.
“Kalau 7 hari sudah bayar maka plang dicabut, karena belum bayar jadi plang masih terpasang. Info pengurus KFC, pembayaran dilakukan oleh pusat dan sampai sekarang belum ada pembayaran,” tegasnya.
Kendati demikian, Deni mengaku bahwa tidak ada tindakan sampai penyegel terhadap suatu jenis usaha.
“Untuk pajak daerah instrumennya sampai sekarang masih persuasif. Belum sampai disegel yang akan mematilan usahanya,” ujarnya.
Disinggung besaran pajak yang belum dilunasi, Deni mengaku bahwa besaran tunggakan pajaknya dari pihak pengusaha yang menghitung, sebab pajak restoran berbeda-beda.
“Kalau pajak restoran kan self assessment. Jadi yang hitung mereka dan sekarang belum ada pembayaran. Beda dengan PBB yang ditetapkan oleh Pemda besaran pajaknya (official assessment),” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola KFC. (D2N)




