
LIPUTANBOGOR.COM – Upaya percepatan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako periode Januari-Maret 2022 bagi masyarakat Kota Bogor, menuai keluhan dari pihak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada gelombang kedua di Kelurahan Mekar Wangi, Kecamatan Tanah Sareal,pada Kamis ( 3/3/22 ).
Hal ini disebabkan adanya dugaan praktik pemaksaan kepada KPM untuk membeli sembako yang sudah dipaketkan oleh pihak Kelurahan, padahal sebelumnya diakhir bulan lalu sudah sempat dibagikan BPNT gelombang pertama dengan pembagian uang tunai Rp 600.000,- itu real diterima oleh pihak KPM.
” Ketika saya mendapatkan undangan untuk pengambilan BPNT di Kelurahan Mekar Wangi, maka saya pun langsung kesana dan kemudian menandatangi untuk pengambilan uang nominal Rp 600.000,- dimeja pertama. Tapi ternyata ketika sudah diterima, dan sempat saya masukkan kedalam dompet uangnya, nyatanya saya diarahkan ke meja satu lagi untuk diminta kembali uang senilai Rp 200.000,- dan tukarkan dengan paket sembako yang telah tersedia,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada media, Kamis ( 3/3/22 ).
Dirinya merasa heran, ketika gelombang pertama pembagian BPNT ini tidak ada pemotongan atau diarahkan dengan ditukarkan sembako senilai Rp 200.000,- yang diterima warga di gelombang kedua.
“Seusai menerima itu, lalu saya pulang dan mencoba menanyakan kepada pihak Rt dilingkungan saya, apakah memang ada instruksi atau ada perubahan dalam pembagian BPNT gelombang kedua ini, dan justru pihak Rt juga kebingungan, karena memang tidak ada informasi terkait pemotongan uang BPNT dan diganti dengan sembako yang berisi 10 Kg Beras, 1 Box Telur, Kacang Ijo, Ayam 1 ekor dan tahu isi 6,” jelasnya.
Media mencoba menghimpun informasi terkait regulasi dan juknis dari BPNT dari Kemensos RI ini. Dalam ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2019 Tentang Penyaluran BPNT menyebutkan KPM dalam transaksi perbelanjaan dapat memilih pangan yang telah ditentukan sesuai kebutuhan.
Selain itu dalam Pedoman Umum Penyaluran BPNT, sembako yang dijual kepada KPM tidak boleh dipaketkan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan. Karena prinsip program sembako itu adalah memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan serta tempat belanja.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 29/ 6/SK/HK.01/2/2022 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022 juga menyebutkan bahwa pemanfaatan bantuan program sembako untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan.
Bahan pangan yang dimaksud memiliki kandungan karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan/atau vitamin dan mineral serta pembelian bisa dilakukan di mana saja, kapan saja serta jumlah dan jenis sesuai dengan kebutuhan.
Ketika media Liputanbogor.com mengkonfirmasi kepada Camat Tanah Sareal, Sahib Khan , dirinya membenarkan pembagian BPNT di Kelurahan Mekar Wangi diluar juknis dan menyalahi aturan dari Kemensos RI.
” Ya benar pembagian BPNT di Kelurahan Mekar Wangi dan ada pemotongan Rp 200.000,- untuk pembelian sembako yang sudah disiapkan dan dikelola oleh pihak LPM Mekar Wangi dari nominal Rp 600.000,- yang seharusnya diterima KPM. Hal ini tidak sesuai dengan juknis BPNT dari Kemensos RI, dan saya secepatnya akan mengkoreksi unprosedural ini,” jawab Sahib Khan melalui pesan Whatsapp pada Jum’at ( 4/3/22 ).
Jawaban yang berbeda, diterima oleh media liputanbogor.com ketika konfirmasi kepada Lurah Mekar Wangi, Arif Rusdiman perihal pembagian pembagian BPNT yang menuai keluhan dari warganya.
“Dibicarakan dikantor saja yah, biar informasinya lengkap, mohon ijin,” pinta Lurah Mekar Wangi kepada media melalui pesan Whatsapp, Jum’at ( 4/3/22 ).
( D2N )




