Beranda News Bogor Raya

Polres Bogor Tuntaskan Empat Kasus Judi Online, Berantas Promosi Lewat Media Sosial

LIPUTANBOGOR.COM – Dalam rentang waktu satu minggu, dari 30 Oktober hingga 6 November 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap empat kasus perjudian online di wilayah hukum Polres Bogor. Tiga dari empat kasus tersebut terkait dengan promosi situs perjudian melalui media sosial Instagram, sementara satu kasus lainnya melibatkan aktivitas perjudian togel online. Para pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 303 dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. (6/11/2024)

Baca:  Menghindari Gonggongan Anjing, Pelajar SD Hanyut di Kali

Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan delapan pelaku, yang terdiri dari tiga perempuan (MR, S, dan AK), yang berperan sebagai promotor situs judi online melalui Instagram, serta lima laki-laki (AP, ME, F, I, dan H) yang terlibat dalam aktivitas perjudian togel online. Barang bukti yang disita meliputi 10 unit ponsel, akun media sosial, akun pembayaran digital, kartu SIM, dan rekening bank yang digunakan dalam transaksi perjudian tersebut.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku perempuan adalah dengan memanfaatkan akun Instagram masing-masing untuk mempromosikan situs perjudian online. Mereka mengunggah tautan yang terhubung ke website judi, dengan imbalan bayaran antara Rp150.000 hingga Rp10.000.000 per bulan, tergantung pada frekuensi unggahan yang diwajibkan, yakni satu hingga dua kali per hari. Sementara itu, kelima pelaku laki-laki terlibat dalam perjudian togel online, dengan AP bertindak sebagai pengepul dan pemasang taruhan di situs “TVTOTO” melalui akun bernama “JABUL17”.

Baca:  Aksi Tolak UU Polri-TNI Berujung Represif, BEM UIKA Bogor: Kami Membawa Kajian, Tapi Dihadapi dengan Pentungan!

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bogor dalam memberantas perjudian online di wilayahnya. Diharapkan, hal ini juga dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang melanggar hukum, sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemberantasan judi online.(***)