Beranda News Bogor Raya

Skandal Etika: DKPP Pecat Tidak Hormat Ketua KPU Kota Bogor

M. Habibi Zaenal Arifin, Ketua KPU Kota Bogor (Dok Istimewa )

LIPUTANBOGOR.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mengambil langkah drastis dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada M. Habibi Zaenal Arifin dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor. Putusan ini menjadi rapor merah bagi integritas penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

​Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin, 9 Februari 2026, Majelis Hakim DKPP secara tegas menyatakan bahwa Habibi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu dinilai telah mencoreng marwah institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan demokrasi.

Baca:  Sidang Reflik Lanjutan Kasus KSP SB, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

​Poin-Poin Utama Putusan DKPP:

​Pelanggaran Berat: Majelis menegaskan bahwa dalil-dalil pengadu memiliki landasan hukum (legal standing) yang kuat, sementara tindakan Habibi tidak lagi dapat ditoleransi dalam standar etika tinggi penyelenggara pemilu.

​Eksekusi Tanpa Tunda: DKPP memerintahkan KPU RI untuk segera mengeksekusi pemecatan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan diketuk.

​Pengawasan Ketat: Bawaslu RI diinstruksikan untuk mengawal ketat proses pemberhentian ini guna memastikan tidak ada celah hukum yang dimainkan.

​”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Majelis Hakim dalam persidangan yang disiarkan secara daring.

Baca:  Usung Tagline 'Bogor Ready,' Rena dan Teddy Daftarkan Diri ke KPU Kota Bogor

​Pesan Keras untuk Integritas Demokrasi

​Kasus ini bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan peringatan keras bagi seluruh komisioner di Indonesia. Pemecatan tidak hormat ini memperpanjang daftar hitam penyelenggara pemilu yang tumbang akibat mengabaikan prinsip profesionalitas. DKPP mengirimkan pesan jelas: tidak ada ruang bagi pelanggar etika dalam sistem pemilu kita.(D2N)