LIPUTANBOGOR.COM – Kasus dugaan suap senilai Rp7 miliar yang bertujuan untuk memenangkan pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor Tahun 2024 terus menjadi sorotan.
Dugaan keterlibatan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor kini tengah dalam penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bogor Kota.
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menanggapi serius kasus tersebut. Menurutnya, praktik suap untuk memengaruhi hasil pemilihan kepala daerah merupakan bentuk korupsi yang tidak bisa ditoleransi.
“Kalau ada penyerahan uang untuk suap, dan bagi penerimanya yang menjanjikan kemenangan, itu jelas korupsi,” tegas Yenti saat dimintai pendapat pada Sabtu (2/8).
Yenti yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan bahwa unsur gratifikasi dan suap dalam konteks pemilu merupakan ancaman besar bagi integritas demokrasi.
“Ini kasus korupsi, penyuapan, dan atau gratifikasi. Harus dituntaskan untuk proses demokrasi ke depannya,” ujarnya.
Sebelumnya, seperti diberitakan, kasus ini mencuat setelah eks anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial BM mengungkap bahwa dirinya menerima perintah dari oknum Komisioner KPU Kota Bogor untuk menyalurkan dana ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan total dana yang disebut-sebut mencapai Rp3 miliar.
BM mengaku bahwa dana tersebut berasal oknum Komisioner KPU Kota Bogor dimana uang tersebut dari pasangan calon yang dijanjikan akan memenangkan Pilkada Kota Bogor 2024.
Total uang yang disebut dalam skema suap ini mencapai Rp11,5 miliar, yang terdiri dari dua termin: Rp7 miliar sebelum pemilihan dan Rp4,5 miliar setelah pelantikan jika pasangan calon tersebut menang.
Namun, hasil Pilkada tidak sesuai harapan pihak pemberi, yang kemudian menimbulkan konflik dan dugaan ancaman terhadap BM, termasuk penculikan.
Proses penyelidikan terhadap kasus ini terus berlanjut di bawah penanganan Polresta Bogor Kota berdasarkan laporan informasi bernomor: R/LI-327/XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM, tertanggal 28 November 2024.
Yenti menekankan bahwa lembaga penyelenggara pemilu harus bersih dari praktik transaksional semacam ini.
“Kalau lembaga pemilu tidak bersih, maka hasil pemilu tidak akan legitimate. Ini bisa mengancam masa depan demokrasi kita,” tutupnya.(D2N)





