LIPUTANBOGOR.COM – Operasional pusat perbelanjaan baru, Yogya Cimanggu Avenue di Jalan KH. Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, gedung tersebut diketahui nekat beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap, salah satunya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memberikan penjelasan mengenai dispensasi teknis dalam operasional bangunan gedung di Kota Bogor. Menurutnya, proses operasional sebenarnya dapat berjalan beriringan dengan pengurusan administrasi perizinan.
Dedie menjelaskan bahwa SLF merupakan syarat tambahan yang pelaksanaannya bisa dilakukan bersamaan dengan masa uji coba fasilitas bangunan.
”Kalau SLF itu syarat tambahan yang bisa dilaksanakan bersamaan dengan uji coba produk, bisa berupa lift, jembatan, bangunan, gudang, dan lain-lain,” ujar Dedie kepada media, Minggu (26/04/2026).
Meskipun secara regulasi SLF idealnya dikantongi sebelum gedung dibuka untuk umum, Dedie menekankan bahwa pihak manajemen Yogya Cimanggu Avenue sudah menunjukkan itikad baik dengan menempuh jalur administratif.
”Sudah diajukan dan sedang berproses. Jadi, momen soft opening ini sekaligus menjadi ajang evaluasi untuk melihat apa saja kekurangannya,” jelasnya.
Kendati memberikan ruang bagi pengusaha, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak tinggal diam. Dedie menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh tepat satu minggu setelah pembukaan awal dilakukan.
Wali Kota mengaku telah mengantongi sejumlah catatan merah yang harus segera dibenahi oleh pihak pengelola. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius adalah dampak lalu lintas di sekitar lokasi.
”Evaluasi dilakukan satu minggu setelah soft opening. Catatan sementara sudah banyak, salah satunya adalah alur atau flow keluar masuk kendaraan yang harus diperbaiki agar tidak mengganggu kenyamanan publik,” tegas Dedie.
Langkah ini diambil Pemkot Bogor untuk memastikan bahwa kehadiran pusat perbelanjaan baru tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga tetap menjamin aspek keamanan bangunan dan kelancaran mobilitas warga di kawasan Tanah Sareal.(D2N)





