
LIPUTANBOGOR.COM – Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin, Inspeksi Mendadak (Sidak) Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Mall BTM, Bogor, pada Jumat (24/10/2025).
Sidak ini merupakan upaya Pemerintah Kota Bogor dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor dan petugas gabungan langsung menelusuri setiap lantai Mall BTM.
Sidak kali ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya dilaksanakan di Plaza Jambu Dua.
Dari hasil penelusuran di Mall BTM, didapati 6 (enam) orang yang melanggar ketentuan KTR dengan merokok di dalam gedung. Meskipun jumlah pelanggar tidak terlalu banyak diduga karena adanya informasi razia yang “bocor”Wakil Walikota Jenal Mutaqin memastikan penindakan dilakukan secara tegas.
“Ada sekitar 6 orang yang langsung kami lakukan Sidang Tipiring di lokasi, ada Jaksa dan Hakim sekaligus. Ini untuk memberikan efek jera dan sanksi sosial melalui publikasi yang akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan,” ujar Jenal Mutaqin, Jum’at (24/10).
Lebih lanjut, Jenal Mutaqin menyoroti bahwa pelanggaran KTR di dalam gedung masih terjadi meski pihak pengelola mall telah melakukan imbauan.
Pelaku merokok di dalam gedung, padahal sesuai Perda 12/2009, tempat merokok seharusnya terbuka tanpa atap.
Temuan yang lebih mencengangkan adalah adanya beberapa bungkus rokok ilegal yang tidak memiliki kewajiban cukai. Temuan ini akan dilaporkan ke pihak berwenang di bidang perdagangan untuk ditindaklanjuti.
Kasus lain yang mendapat perhatian khusus adalah penemuan anak berusia 14 tahun yang kedapatan merokok. Terhadap pelanggar di bawah umur ini, Pemkot Bogor memilih memberikan sanksi sosial.
“Tadi ada anak kecil usia 14 tahun pun masih merokok. Diberikan sanksi sosial karena di bawah umur, tapi kita katakan, sekali lagi merokok, kita akan panggil Kepala Sekolahnya di depan orang tuanya,” tegas Wakil Walikota.
Wakil Walikota menekankan bahwa beban sanksi terberat sebetulnya ditujukan kepada pimpinan dan pemilik gedung sebagai penanggung jawab kawasan KTR.
“Lembaga/perusahaan yang dikenakan beban paling berat adalah pimpinan dan pemilik gedung sanksinya. Maka edukasi ke tempat yang lebih seperti itu sangat penting, biar semua sudah tersampaikan bahwa di dalam gedung tidak boleh merokok sesuai Perda 12/2009,” jelasnya.
Sanksi Tipiring untuk pelaku perorangan di tahap awal biasanya berupa denda administrasi antara Rp50.000 hingga Rp200.000, namun jika berulang akan ada tahapan sanksi yang berjenjang.
Dalam konteks penegakan Perda, Jenal Mutaqin juga menyinggung laporan pelanggaran KTR di angkutan umum (angkot) melalui aplikasi “Si Badra” yang sudah banyak masuk.
Namun, kendala sering muncul dalam mengidentifikasi sopir angkot yang melanggar. Oleh karena itu, Wakil Walikota sangat membutuhkan informasi dari masyarakat.
“Bagi saya, informasi dari masyarakat tentang penegakan Perda ini sangat dibutuhkan. Kalaupun mau memberikan informasi, ya diam-diam saja, foto orangnya dengan plat nomor kendaraannya,” imbaunya.
Jenal Mutaqin juga menyampaikan terima kasih kepada Satpol PP, Dishub, Dinkes, dan semua pihak yang mendukung kegiatan ini, menekankan bahwa kegiatan ini semata-mata untuk edukasi dan menghargai hak orang yang tidak merokok.
“Tidak dilarang merokok, tapi diatur tempat yang memang tanpa ada atap untuk merokokkan,” tutupnya.
Rencananya, setelah fokus pada mall dan pusat perbelanjaan, Dinkes Kota Bogor akan merumuskan titik-titik rawan pelanggaran KTR lainnya, termasuk di angkutan umum, meskipun sidak angkot hari ini tertunda karena faktor cuaca hujan.(D2N)




