Beranda Opini

Menelisik Harapan Bagi Lulusan Sarjana Pendidikan di RUU Sisdiknas

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (kemendikbudristek) Republik Indonesia yang dinahkodai oleh Nadiem Makariem resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada DPR RI untuk direkomendasikan masuk ke dalam pembahasanan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022 pada tanggal 24 Agustus 2022 kemarin.

RUU SISDIKNAS sendiri menggunakan sistem Omnibuslaw. Di mana menggabungkan beberapa regulasi yang berbeda menjadi satu peraturan dalam payung hukum. Adapun penggabungan beberapa regulasi tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU SISDIKNAS. Lalu UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi. Dalam hal ini tentu akan memudahkan para pelaksana agar bekerja sesuai dengan aturan regulasinya.

Baca:  Menggugat Regenerasi Kepemimpinan dalam Struktur Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bogor

Dengan ddigabungkannya tiga Undang-Undang tersebut pasti memiliki alasan yang kuat demi adanya perbaikan dan evaluasi dalam sistem perkembangan pendidikan di Indonesia. Pada saat proses perancangan RUU Sisdiknas ini juga banyak melibatkan beberapa pihak untuk ikut berpartisipasi baik dalam memberikan kritik maupun masukan dalam pengembangan RUU Sisdiknas yang akan diajukan ke DPR RI.

Adanya RUU Sisdiknas 2022 yang akan di Prolegnas DPR RI akan membawa angin segar untuk beberapa pihak yang akan diuntungkan, lebih khususnya di kalangan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Sebab, Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta memiliki hak untuk meninjau dalam perkembangan dan pelaksanaan RUU Sisdiknas 2022.

Mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan dengan fokus jurusan di dunia pendidikan akan lebih banyak untuk mendapatkan hal positif dengan adanya RUU Sisdiknas 2022 karena adanya jaminan di dalam pembelajaran selama perkuliahan hingga akhir dan melihat dari tujuan pembentukan RUU Sisdiknas yang hendak memperbaiki serta mensejahterakan tenaga pendidik atau guru di dalam sistem pendidikan Indonesia.

Baca:  Pengamat Hukum dan Praktisi Hukum: Suap KPU Kota Bogor Rusak Integritas Pilkada

Selain itu, Kemudian muncul harapan lulusan sarjana pendidikan tahun ini, yaitu tidak dihantui dengan gaji yang tidak sesuai atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR) karena dengan disahkannya RUU Sisdiknas, gaji tenaga pendidik dan guru akan disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di daerah tempat mengajar. Maka dengan adanya kebijakan tersebut, tidak akan terjadi ketimpangan dalam mengajar dengan guru yang sudah lama mengabdi.

Kemudian, Untuk lulusan sarjana pendidikan pada tahun ini juga tidak perlu khawatir apabila belum menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), walaupun gaji pokok sudah disesuaikan dengan UMR, akan tetap mendapatkan tunjangan selama mengabdi menjadi tenaga pendidik atau guru karena adanya RUU Sisdiknas.

Baca:  Refleksi Tahun Baru Hijriah 1444 H : Hijrah Menuju Era Society 5.0 Yang Berkarakter

Terakhir, harapan dengan adanya RUU Sisdiknas 2022 yaitu minat akan menjadi guru semakin tinggi, bertambah, dan populer di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) karena tidak dihantui dengan permasalahan upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan menciptakan generasi penerus demi mencerdaskan bangsa Indonesia di lingkungan sekolah.

 

Penulis: Andi Maulana (Pengamat Kebijakan Publik)