Beranda Artikel

Pengujian Validitas Manajemen Risiko Dalam Keuangan Islam: Pokok Hadits

Manajemen risiko terletak pada lingkup kepentingan umum atau maslahah, yang merupakan landasan pertimbangan yang sah dalam ketentuan syariah. Aspek penting dalam operasional bisnis ialah Manajemen risiko dalam keuangan Islam yang sifat dalam keuangan islam ini sangat berbeda dibandingkan dengan keuangan konvensional dan manajemen resiko sebagai aspek penting untuk sebuah bisnis. namun, tetap saja manajemen risiko dalam keuangan Islam harus sejalan dengan syariah. Kinerja keuangan syariah sangat bergantung pada kondisi eksternal. Oleh karena itu, sangat penting bagi lembaga keuangan untuk mengelola risiko ini. banyak instrumen manajemen risiko mulai disusun secara konsisten dengan syariah dengan tujuan dan parameter terbatas terutama sebagai alat untuk tujuan lindung nilai. Namun, pengambilan risiko yang berlebihan cenderung menghalangi masa depan mereka. Oleh karena itu, risiko harus dikelola dengan baik.

Baca:  Membumikan Makna Lailatul Qodar Dalam Perspektif Teologi Langit dan Sosial

Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, risiko yang dapat dikelola oleh lembaga keuangan, dan risiko yang dapat dihilangkan. Mereka akan mengambil risiko yang biasanya dapat dikelola secara efisien atau risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain. Adanya risiko di pasar dihadapi oleh para pelaku pasar, baik perusahaan maupun perbankan. Bank-bank, baik konvensional maupun syariah, dihadapkan pada risiko kredit sebagai konsekuensi dari perbedaan preferensi antara deposan dan peminjam. Oleh karena itu, manajemen risiko dalam keuangan Islam sangat penting dalam mengelola dan memitigasi risiko untuk mengurangi dampak risiko terhadap keseluruhan bisnis industri ini. Dari sudut pandang ini manajemen risiko tidak dapat dihindari dalam keuangan Islam dan sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini sejalan dengan maqosid syariah.

Baca:  Bahaya dan Manfaat Tembakau

Risiko dikategorikan menjadi tiga jenis utama yaitu risiko yang diperbolehkan, risiko yang tidak diperbolehkan, dan risiko yang dapat dikelola. Risiko diperbolehkan yaitu suatu hal yang tidak bisa ditinggalkan harus ditanggung oleh semua pihak yang bertransaksi, sebagai counter value atas imbal hasil yang dibolehkan. Risiko yang Tidak Diizinkan risiko ini dengan unsur ketidakpastian yang berlebihan, yang dalam bahasa Arab disebut dengan gharar fahish. Yang termasuk dalam kategori ini adalahgharar disebabkan oleh unsur perjudian (maysir), yaitu sebagai zero-sum game yang dilarang oleh syariat. Resiko yang dapat ditoleransi dan harus dihindari Bisnis tetap dapat dikaitkan dengan risiko ini, namun yang terpenting adalah proses manajemen risiko harus sesuai dengan syariah.

Seluruh instrumen keuangan yang diterapkan dalam memitigasi risiko harus sesuai dengan parameter syariah. Hadist Masalah Manajemen Risiko  yaitu Hadist pertama diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1998) tentang kasus seorang Badui yang mengikat seekor unta yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW, Hadist kedua Hadits ini menjelaskan tentang perintah Nabi Muhammad SAW dalam mengikat unta sebelum mereka mempercayakannya kepada Allah. Oleh karena itu, dalam konteks industri keuangan Islam saat ini, alat manajemen risiko sangat penting dalam memitigasi risiko. Hadits-hadits sebagaimana dikemukakan di atas mengenai manajemen risiko adalah sebagai dalil pendukung dari Al-Qur’an. Ada beberapa landasan teorema yang digunakan oleh para peneliti dan praktisi keuangan Islam untuk membenarkan kebenaran dan diperbolehkannya manajemen risiko yang merupakan sesuatu yang melekat pada lembaga keuangan Islam.(ed)

Baca:  Refleksi Nuzulul Qur'an 1443 H : Menuju Pengetahuan Transendental

 

Oleh:

Ahmad Yusron Jihadi – Mahasiswa STEI SEBI

(Tulisan ini adalah opini pribadi Penulis)