Beranda Opini

Berkaca Dari Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Buka Peluang Revisi UU ITE

Oleh : Falia Fajrinadien, Inggit Sekar Madu Siwi, Marchia Nur Annisa, Noval

Email: falia.fajrinadien@ui.ac.id; inggit.sekar@ui.ac.id; marchia.nur@ui.ac.id; noval@ui.ac.id

Fakultas Ilmu Administrasi Niaga, Universitas Indonesia

Seiring berjalannya waktu, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah mengalami kemajuan dan telah merambah ke segala aspek kehidupan manusia. Sebagian besar manusia telah bergantung kepada berbagai perangkat TIK di dalam aktivitas sehari-harinya. Tingginya ketergantungan atas TIK tersebut mempengaruhi demokrasi masyarakat, khususnya di dalam bidang TIK.

TIK berpengaruh terhadap meluasnya dan beragamnya platform bagi masyarakat dalam mengutarakan pendapatnya, baik di dalam bidang ekonomi, politik, hukum, dan bidang lainnya. Untuk itu, sebagai wujud pencegahan adanya tindak kriminal serta penyimpangan melalui TIK, pemerintah membuat suatu undang-undang yang dikenal sebagai UU ITE. Seperti yang kita ketahui, UU ITE mengatur segala tindakan terkait TIK. Namun, UU ITE dalam penerapannya justru tidak berperan sebagai pelindung, melainkan sebagai ancaman bagi masyarakat dalam kebebasan berpendapat (berdemokrasi). UU ITE dianggap membatasi kebebasan bersuara serta membungkam kritik dari masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan data yang dipaparkan oleh SAFEnet, bahwa sebanyak 90% penjeratan UU ITE disebabkan karena tindak pencemaran nama baik dan tindak penyebaran ujaran kebencian.

Baca:  Tips dan Trik Melakukan Inovasi Bisnis Untuk Menghadapi Situasi Krisis

Salah satu kasus penyimpangan dalam penjeratan UU ITE yaitu kasus Baiq Nuril yang terjadi pada tahun 2012 silam. Baiq Nuril merupakan mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram yang terjerat UU ITE karena tindakannya dalam penyebaran rekaman bermuatan perbuatan asusila. Ia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan serta denda sebesar 500.000.000,-.

Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual secara verbal oleh Muslim. Ia merekam percakapannya dengan Muslim sebagai bukti tindak pelecehan seksual yang dialami olehnya. Namun, rekaman tersebut justru menjatuhkan Baiq keladam pelanggaran terhadap UU ITE. Atas tindakannya tersebut, Baiq dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik serta tanpa hak menyebarluaskan konten yang memuat pelanggaran asusila.

Baca:  Hati Seorang Pemimpin

Kasus tersebut menunjukkan bahwa penerapan UU ITE masih sangat lemah. Perumusan UU ITE belumlah matang dan mendalam, mengingat banyaknya pasal-pasal UU ITE yang menimbulkan ambiguitas dan multitafsir, yang mana hal tersebut dapat meningkatkan jumlah korban penjeratan UU ITE. Hal tersebut juga menyebabkan terhambatnya kebebasan dalam menyebarkan informasi melalui internet, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan demokrasi TIK. TIK seharusnya menjadi media pendukung dalam penyebaran informasi melalui internet dan tetap mengakui adanya kesetaraan hak dalam berpartisipasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tetap menghargai hak-hak dasar yang dimiliki setiap warga negara.

Berkaca dari kasus ini, pemerintah membuka peluang untuk merevisi serta melakukan evaluasi secara matang dan mendalam terhadap UU ITE, sehingga tidak ada lagi pasal-pasal yang multitafsir dan menimbulkan ambiguitas, yang mana dengan ini UU ITE dapat diterapkan sesuai dengan tujuannya, yaitu melindungi masyarakat dari segala penyimpangan dan kriminalitas digital, serta dapat diterapkan secara tepat, terutama ketepatan dalam penjatuhan hukuman terhadap pelanggarnya.

Baca:  Refleksi Hari Pancasila 1 Juni 2022: Apakah Kita Masih Berpancasila?

 

DAFTAR REFERENSI

APJII. 2017. Hasil Survei Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2017. https://apjii.or.id/content/read/39/342/Hasil-Survei-Penetrasi-dan-Perilaku-Pengguna-Internet-Indonesia-2017. (28 November 2019).

CNN Indonesia. 2018. Kronologi Kasus Baiq Nuril, Bermula dari Percakapan Telepon. https://m.cnnindonesia.com/nasional/20181114133306-12-346485/kronologi-kasus-baiq-nuril-bermula-dari-percakapan-telepon (1 Desember 3019).

Gerintya, Scholastica. 2019. Periksa Data Jerat Setan Pasal Karet. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38124294. (28 November 2019).

Pemerintah Akan Revisi UU 11/2008 Tentang ITE Tahun Depan. https://kominfo.go.id/content/detail/3360/pemerintah-akan-revisi-uu-112008-tentang-ite-tahun-depan/0/berita_satker. (28 November 2019).

Sitepu, Mehulika. 2016. Revisi UU ITE Membatasi Kebebasan Berekspresi. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38124294. (28 November 2019).

Slamet. 2009. E-demokrasi di Indonesia, antara Peluang dan Hambatan Pendekatan Fenomenologis. https://www.neliti.com/id/publications/175349/e-demokrasi-di-indonesia-antara-peluang-dan-hambatan-pendekatan-fenomenologis. (1 Desember 2019)

Ristiato, Christofurus. 2019. 7 Tahun Baiq Nuril, Berawal dari Pelecehan, Tersangka UU ITE, hingga Terima Amnesti. https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/09564421/7-tahun-baiq-nuril-berawal-dari-pelecehan-tersangka-uu-ite-hingga-terima?page=all